Bisnis.com, MALANG - Realisasi penghimpunan pajak daerah Kota Malang, Jawa Timur mencapai sekitar 98% dari target penerimaan Rp210.000 miliar dipicu ramainya transaksi tanah.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan realisasi penghimpunan pajak daerah tinggal Rp4 miliar dan pihaknya optimistis bisa terlampaui hingga akhir 2013.
“Sejak pertengahan November, transaksi pembayaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) mencapai Rp500 juta per hari,” kata Ade, Rabu (27/11/2013).
Padahal, target penerimaan dari BPHTB dipatok relatif tinggi, yakni Rp84 miliar. Dengan rencana Pemkot Malang menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di Kota Malang hingga 80% per 1 Januari 2014, maka masyarakat berbondong-bondong melakujkan transaksi, baik penjualan maupun pengalihan hak.
Pertimbangannya, jika mereka mengurus BPHTB pada 2014, maka otomatis dikenakan bea lebih tinggi karena mengacu NJOP baru.
“Sebagai penghargaan dan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah, kami akan melakukan kegiatan jalan sehat bersama wajib pajak pada 22 Desember nanti,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan e-tax di Kota Malang, dia mengakui, tidak secepat apa yang diharapkan. Sampai dengan tiga pekan setelah diluncurkannya program tersebut, baru terpasang 20 wajib pajak.
Namun, pemasangan perangkat sebanyak itu, termasuk bagus. Di Jakarta, dalam kurun 3 bulan baru terpasang 19 wajib pajak.
Problem melambatnya pemasangan perangkat teknologi dalam pelaksanaan e-tax, terutama pada masalah teknis, yakni jaringannya tidak sama dan lainnya.
Dengan sekitar 1.000 wajib pajak dari pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan hiburan, dia memperkirakan, paling cepat membutuhkan waktu 1 tahun.
Dengan pemasangan perangkat modem pada 20 wajib pajak dan baru dilaksanakan selama tiga pekan, maka masih belum diketahui efektifitas dari pemungutan pajak daerah menggunakan mekanisme tersebut.
Yang jelas, agar tidak menimbulkan kecemburuan, wajib pajak daerah yang sudah terpasang modem, maka petugas pajak mendatangi objek pajak secara fisik sehingga tidak ada penerimaan pajak yang tidak tertagih dan terpantau.
Pemberlakuan e-tax, sebenarnya dimaksudkan agar penerimaan pajak daerah bisa meningkat dan menekan kebocoran.
Karena itu, Wali Kota Malang Mochamad Anton menargetkan volume APBD daerah tersebut pada 2014 mencapai Rp2 triliun naik Rp400 miliar atau 25% bila dibandingkan volume tahun ini yang mencapai Rp1,6 triliun yang 37,5% disumbang dari pajak daerah.
Dengan volume APBD sebesar itu, maka pembangunan di Kota Malang bisa ditingkatkan baik volume maupun penyebarannya.
Bagi wajib pajak sendiri, pemberlakuan pajak online sebenarnya menguntungkan semua pihak. Mereka membayar pajak sesuai dengan nilai riil pajak