Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian Luthfi Hasan.
Tuntutan itu disampaikan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/11/2013). Adapun, berkas tuntutan yang dibacakan jaksa setebal 1.095 halaman,
Pengajuan tuntutan terkait kasus dugaan menerima suap senilai Rp1,3 miliar, sekaligus tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya. Luthfi Hasan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Triningsih.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu, untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menilai Luthfi Hasan Ishaaq telah berperan aktif melobi pejabat Kementerian Pertanian supaya mau menambah kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.
Di antaranya, yaitu Luthfi rela melakukan beberapa upaya buat mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono dengan mempertemukan Suswono dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Luthfi juga menyarankan Maria Elizabeth Liman memberikan data-data kepada Suswono terkait kebutuhan daging impor di Indonesia. Selain itu, dirinya dianggap mencoba memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Maria Elizabeth Liman yang menyebutkan uang Rp1 miliar yang diberikan kepada Luthfi sebagai perwujudan dan diberikan setelah dipertemukan dengan Suswono.