Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Century: KPK Salah Kirim Surat Panggilan TB Silalahi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat panggilan kepada alamat yang salah untuk petinggi Partai Demokrat TB Silalahi sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat panggilan kepada alamat yang salah untuk petinggi Partai Demokrat TB Silalahi sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek lainnya untuk tersangka Anas Urbaningrum.

Oleh sebab itu, KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap TB Silalahi.

"Pengiriman suratnya salah alamat. KPK kemudian mengirim ulang atau menjadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Namun, Johan belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap TB Silalahi. "Belum tahu kapan."

Pada Selasa (26/11/2013), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah politisi Partai Demokrat sebagai saksi Anas, namun tidak ada yang memenuhi panggilan di antaranya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga Ikhsan Rakmatulloh (yang dijadwalkan ulang pada Senin 2 Desember 2013) dan Ketua DPC Partai Demokrat Kab Boyolali Sujadi yang tidak memberikan keterangan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Belakangan, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso sebagai tersangka.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang sedangkan hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper