Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belasan miliar rupiah subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA).
"Sudah diajukan pencegahannya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat di Jakarta, Senin (25/11/2013)
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap mengatakan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013. "Penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan mulai 13 November 2013."
Menurutnya, dari hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rina sebagai tersangka.
Dia menjelaskan bahwa tersangka bersama tiga terpidana, Fransiska Riyana Sari, Handoko Mulyono serta Tony Iwan Haryono, terlibat bersama-sama dalam kasus tersebut.
Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono merupakan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera.
"Tony Iwan Haryono merupakan mantan suami Bupati Karanganyar yang dalam kasus tersebut berkedudukan sebagai mantan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera," jelasnya.
Menurut Babul, Rina disangka berperan dalam memberikan rekomendasi kepada KSU Sejahtera dalam menyalurkan subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
"Tersangka diduga menikmati uang sekitar Rp11,1 miliar dari kerugian negara yang terjadi," katanya. (Antara)