Bisnis.com, JAKARTA-- Manajemen PT Duta Pertiwi melaporkan Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Saurip Kadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui surat elektronik.
"Dia (Saurip Kadi) menuduh manajemen PT Duta Pertiwi menipu dan menggelapkan pajak listrik dan PDAM," kata pengacara PT Duta Pertiwi, Hokli Lingga di Jakarta Kamis (21/11/2013)
Lingga menyebutkan pihaknya melaporkan Saurip Kadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3133/9/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 10 September 2013.
Saurip terancam dijerat Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lingga mengungkapkan kejadian berawal sejumlah warga dari Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FKW GCM) melontarkan informasi soal pengelolaan Apartemen Graha Cempaka Mas ditangani PT Duta Pertiwi Tbk berjalan buruk.
FKW GCM yang diduga bentukan Saurip Kadi juga mengadukan PT Duta Pertiwi Tbk ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pajak listrik dan perusahaan air minum.
Bahkan pihak Saurip Kadi menyudutkan Duta Pertiwi Tbk, Saudi Karip dengan cara menyebarkan informasi negatif melalui surat elektronik kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi, Lingga menuturkan penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saurip Kadi, namun terlapor tidak memenuhi panggilan dan meminta diagendakan ulang. (Antara_
Dituduh Menipu, Duta Pertiwi Laporkan Mayjen (Pur) Saurip Kadi ke Polisi
Manajemen PT Duta Pertiwi melaporkan Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Saurip Kadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui surat elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium