Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Multipartai Bikin Sistem Presidensial Tak Efektif

Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie menyatakan multipartai seperti yang diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1955, Pemilu 1971, dan Pemilu 1999 hingga kini, menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidensial untuk bekerja efektif.
Gedung DPR/Bisnis.com
Gedung DPR/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie menyatakan multipartai seperti yang diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1955, Pemilu 1971, dan Pemilu 1999 hingga kini, menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidensial untuk bekerja efektif.

"Hal itu terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, sampai SBY," kata Jimly dalam makalah berjudul Dinamika Partai Politik dan Demokrasi yang diperoleh di Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektivitas pemerintahan.

Pada periode awal kemerdekaan, katanya, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik.

Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955. Tak kurang dari 172 peserta Pemilu 1955 terdiri atas partai politik dan peserta perseorangan.

Sistem multipartai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak 1966 dan diterapkan pada Pemilu 1971, terdapat 10 partai politik yang menjadi peserta Pemilu pada saat itu.

Namun, katanya, pada Pemilu 1977, jumlah partai politik dibatasi hanya tiga bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua yaitu PPP dan PDI,sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja.

Jimly mengatakan baru di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia.

Sebanyak 15 parpol Pada Pemilu 1999 terdapat 48 partai politik peserta pemilu, pada Pemilu 2004 terdapat 24 partai politik, pada Pemilu 2009 terdapat 38 partai politik tingkat nasional dan sejumlah partai politik lokal di Aceh, dan pada Pemilu 2014 terdapat 12 partai politik tingkat nasional dan tiga partai politik lokal di Aceh. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper