Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendalami konflik kepentingan dalam tata niaga gas nasional, terutama terkait dengan pemakaian pipa bersama (open access) dan pemisahan fungsi pengangkutan dan niaga (unbundling).
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja menguraikan komisi menilai ada dua problem utama di bisnis gas. Persoalan pertama yakni belum meratanya infrastruktur secara nasional.
"Saat ini kan belum nyambung semua [infrastrukturnya] jadi ada yang minta open access dan ada yang tidak. Sehingga ada pro kontra karena sudut kepentingan sepihak-sepihak," jelasnya seusai bertemu Pertamina Gas dan Perusahaan Gas Negara di Surabaya, Jumat (15/11/2013).
Selain itu, sambungnya, pemain besar distribusi gas hanya Pertagas, PGN dan pedagang (trader). Komisi melihat apakah para pemain itu punya kesempatan bersaing dan kemampuan mengembangkan gas nasional.
"Sekarang yang menjadi perhatian, kepentingan masing-masing pihak apa? Apakah wacana open access itu untuk para transporter atau ada kepentingan broker. Ini yang belum clear," tambahnya.
Menurutnya, muara dari problem tata kelola gas yakni apakah ke depannya konsumen tidak dirugikan. Terlebih secara natural Badan Usaha Milik Negara memiliki kewenangan monopoli.
"Kami persilakan kementerian BUMN menata bagaimana monopoli sedemikian rupa sehingga efisien. Cara mengukurnya mudah, barang tersedia dan konsumen bisa membeli dengan harga kompetitif," tegasnya.
Ketua Tim Regulasi Gas PGN Antonius Aris Sudjatmiko menjelaskan gas domestik di Indonesia yang disalurkan dari produsen ke pengguna 50%, PGN 30% dan trader 15%-20%. Dari ketiga pihak itu, PGN mengelola 75% jaringan nasional.
"Kebutuhan gas nasional yaitu jaringan nasional yang terintegrasi," jelasnya soal tantangan ketahanan gas nasional.
Pertemuan dengan KPPU, sambungnya, juga menyinggung open access dan unbundling yang pernah dilakukan PGN. Berdasar evaluasi perseroan program yang dilakukan di Batam itu membuat perpanjangan rantai distribusi.
Menurutnya skema saat pembukaan akses pipa dan pemisahan distribusi serta niaga menjadikan wilayah potensial saja yang disasar. Kecenderungan itu disebabkan infrastrukturnya sudah siap. Meski demikian titik terjauh tidak ada pengembangan mengingat investasinya besar.
"Open access pipa transmisi sudah dilakukan Pertagas dan PGN tapi kendalanya sedikit keluar daerah transmisi sudah over supply dan market kurus tidak ada yang melayani," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan pemisahan fungsi pengangkutan dan niaga serta pembukaan akses hanya bisa menjaga ketahanan energi nasional bila jaringan gas nasional sudah terintegrasi. Jaringan itulah yang seharusnya segera disediakan pemerintah.
Konflik Open Access, KPPU Dalami Persaingan Tata Niaga Gas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendalami konflik kepentingan dalam tata niaga gas nasional utamanya terkait dengan pemakaian pipa bersama (open access) dan pemisahan fungsi pengangkutan dan niaga (unbundling).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu