Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rusli Zainal: Sidang Ketiga Digelar Rabu 20 November 2013

Bisnis.com, PEKANBARU - Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menjadwalkan sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela terkait kasus korupsi terdakwa ubernur Riau H.M. Rusli Zainal pada Rabu depan (20/11/2013).

Sebelumnya pada hari ini, Rabu (13/11/2013), telah digelar sidang kedua dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Rusli Zainal atas surat dakwaan No.DAK-29/24/10/2013.

Riyono, Ketua Tim Penuntut Umum pada KPK, mengatakan materi keberatan tersebut tidak tepat disampaikan dalam materi keberatan karena hal itu tidak termasuk materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Materi keberatan tersebut merupakan bentuk pembelaan yang prematur dan lebih tepat disampaikan sebagai materi pembelaan atau pledoi setelah pemeriksaan pokok perkara karena materi itu hanyalah asumsi dan pendapat sepihak Tim Penasehat Hukum,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (13/11/2013).

Penuntut Umum berpendapat untuk membuktikan apakah yang disampaikan tim penasehat hukum tersebut merupakan suatu kebenaran, perlu diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak seluruh keberatan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa,” ujarnya.

Penuntut Umum berpendapat bahwa surat dakwaan yang dibuat dan diajukan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri Terdakwa H.M. Rusli Zainal,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rusli didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus kehutanan, serta diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor BUMN terkait pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII yang diadakan di Riau pada 2012 lalu.

Selain itu, Rusli juga diduga telah memberi uang (suap) kepada para anggota DPRD Provinsi Riau agar mereka menyetujui dua Raperda terkait pembangunan venues PON.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper