Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: Sutan Bhatoegana Akui Terima BB dari Nazaruddin

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan saranan dan prasarana olahraga di Hambalang, ketua DPD Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, mengakui pernah menerima satu buah telepon genggam jenis BlackBerry, dari M Nazaruddin

Bisnis.com, JAKARTA - Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus gratifikasi proyek pembangunan saranan dan prasarana  olah raga di Hambalang, ketua DPD Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, mengakui pernah menerima satu buah telepon genggam jenis BlackBerry, dari M. Nazaruddin yang menjadi tim sukses Anas sebagai Ketum Partai Demokrat.

Menurut Sutan, bukan hanya dia yang menerima alat komunikasi tersebut, namun beberapa kader lainnya juga ikut menerima. Namun, Sutan mengaku tidak mengetahui alasan Nazaruddin memberikannya saat itu.

"Saya sempat tanya untuk apa, dan dijawab untuk alat komunikasi saja untuk peserta kongres," ujarnya hari ini, Rabu (13/11/2013).

Sutan juga mengatakan tidak mengetahui darimana uang pembelian blackberry tersebut, dan tidak pernah mempertanyakannya lagi.

Sementara itu menanggapi surat kaleng yang dibeberkan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) hanya upaya pengalihan isu. Meski demikian, dia enggan menyebutkan isu apa yang ingin dialihkan itu.

Sebelumnya, muncul surat kaleng dimana tertulis nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima dana untuk pemilihan presiden pada tahun 2009 silam.

"Itu, kan surat kaleng, surat gelap. Ngapain menanggapi yang gelap-gelap? Ngapain kita ngurusin yang gelap-gelap? Sedangkan yang terang-terang masih banyak urusannya," kata Sutan. 

Pemeriksaan Sutan Bhatoegana sendiri terkait kasus gratifikasi Anas, yang dalam sidang pengadilan Tipikor dengan terdakwa Deddy Kusnidar menyebutkan Anas menerima uang senilai Rp2,21 miliar.

Aliran dana itu, diduga untuk pemenangan Anas sebagai ketum Partai Demokrat dalam kongres PD pada 2010 lalu.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper