Bisnis.com, JAKARTA - KPK terus mendalami kasus penyidikan kasus suap sengketa pilkada Lebak Banten dengan tersangka ketua MK Akil Mochtar dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan.
KPK memanggil salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, yakni Amir Hamzah dan H. Kasmin.
Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Wawan dalam kasus sengketa suap itu. Amir dan Kasmin merupakan pasangan cabup dan cawabup yang mendaftarkan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disengketakan.
Amir sendiri, memiliki hubungan saudara dengan tersangka Wawan. Dengan kaitannya itu, maka KPK berupaya menggali informasi lebih dalam kepada pasangan cabup dan cawabup itu.
Dalam kasus suap Lebak, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Akil Mochtar Ketua MK non aktif, Susi Tur Handayani pengacara, menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.
Tubagus Chaeri Wardana sendiri, merupakan adik kandung dari Atut, dan suami dari Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani.
KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi.