Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Hati-hati Eksekusi Asian Agri

Pakar hukum mengingatkan Kejagung agar berhati-hati dalam mengeksekusi aset Asian Agri Group (AAG), menyusul pemblokiran tanah dan bangunan milik kelompok usaha itu di sejumlah tempat pascaputusan Mahkamah Agung..
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pakar hukum mengingatkan Kejagung agar berhati-hati dalam mengeksekusi aset Asian Agri Group (AAG),  menyusul  pemblokiran  tanah dan bangunan milik kelompok usaha itu di sejumlah tempat pascaputusan Mahkamah Agung.

"Aset berupa tanah dan bangunan [ milik AAG] sudah diblokir," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Mahfud Manan, Senin (11/11/2013) sore.

Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya menyatakan akan tetap mengeksekusi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG), setelah diputus oleh MA  bersalah atas kasus pajak senilai Rp2,5 triliun.

Tapi, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita,  mengingatkan Kejagung  agar mempertimbangkan beberapa hal supaya proses eksekusi asset AAG tidak menjadi perbuatan melawan hukum.

Menurut Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran ini,  Kejagung  perlu meminta MA mempercepat proses peninjauan kembali (PK) kasus AAG karena ada masalah di sana.

Ia menyebutkan dari 14 perusahaan AAG, ada delapan perusahaan yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak yang sifatnya final dan mengikat. “Ini harus dipertimbangkan agar tidak salah mengeksekusi dan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.”
 
Romli berpendapat eksekusi memang dimungkinkan, tetapi akan menjadi persoalan jika putusan PK nantinya berbeda dengan kasasi karena sita aset telah dilakukan. Sambil menunggu proses PK, tambahnya, Kejagung sebenarnya bisa meneliti aset-aset milik  AAG agar tidak bermasalah.

"Perlu pertimbangan matang ketika melakukan sita aset korporasi karena berbeda dengan pidana badan,"  tegasnya.
.
Sementara itu General Manager PT Asian Agri Freddy Widjaya menyatakan secara hukum, Asian Agri bukan pihak  yang terkait dalam perkara Suwir Laut.  Asian Agri, katanya,  tidak pernah diperiksa, tidak pernah diadili maupun diberi kesempatan untuk membela diri di muka pengadilan. Namun dikaitkan sebagai syarat khusus dalam putusan Suwir Laut tersebut.
 
"Asian agri yang saat ini mempekerjakan 25.000 orang dan membina 29.000 keluarga petani plasma, tetap melakukan kegiatan operasional sebagaimana mestinya,"  tutur  Freddy. (Antara)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper