Bisnis.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Gubernur Riau Rusli Zainal pada Rabu (13/11/2013).
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Rabu (6/11/2013), Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan surat dakwaan No. DAK-29/24/10/2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Setelah pembacaan surat dakwaan tersebut, Rudy Alfonso, ketua tim penasehat hukum Rusli Zainal, membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Riyono, Ketua Tim Penuntut Umum pada KPK, mengatakan jadwal sidang kedua dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi masih dijadwalkan.
“Betul, Rabu nanti [13/11] kami bacakan tanggapan atas eksepsi. Sekarang ini tanggapannya masih disusun,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (11/11/2013).
Sayangnya, Riyono enggan membocorkan sebagian isi dari tanggapan tersebut. Yang jelas, lanjutnya, setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi, sidang selanjutnya adalah dengan agenda pembacaan putusan sela.
Adapun, penuntut umum pada KPK untuk kasus korupsi Rusli ini semuanya berjumlah 6 orang. Selain Riyono, ada juga Andi Suharlis, Iskandar Marwanto, Asrul Alimina, Nurul Widiasih, serta Medi Iskandar Zulkarnain.
Seperti diketahui, Rusli didakwa melakukan 2 tindak pidana korupsi dan 1 kasus suap. Pertama, selaku Gubernur Riau periode 2003-2008, Rusli diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan BKTUPHHK-HT total sebanyak 9 perusahaan.
BKTUPHHK-HT adalah Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman. Dari kasus ini, Rusli diduga telah merugikan keuangan negara sebesar total Rp265,912 miliar.
Dakwaan kedua, Rusli selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Gubernur Riau diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang terkait pembangunan venues Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII yang diadakan di Riau pada 2012 lalu.
Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari empat BUMN. Rinciannya, dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp500 juta, Rp852 juta, US$427.700, dan US$200.000, kemudian dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp1.347.500.000.
Selanjutnya, dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Rp550 juta dan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Rp225 juta.
Pemberian hadiah itu diduga adalah agar Rusli selaku Gubernur Riau dan juga selaku Ketua Umum Pengurus Besar PON XVIII Riau, bersedia untuk mengurus usulan anggaran program pembangunan venues PON yang akan dikerjakan oleh keempat BUMN tersebut dan rekanan lainnya, yang bersumber dari dana APBN agar disetujui oleh Komisi X DPR.
Dakwaan ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau periode 2008-2013 telah memberi uang (suap) Rp900 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,8 miliar kepada dua anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 yakni Muhammad Dunir dan M. Faisal Aswan.
Dunir sekaligus merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2010.
Uang tersebut bermaksud agar dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Provinsi Riau agar mereka menyetujui Raperda tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Stadion Utama PON.
Serta, agar menyetujui Raperda tentang Perubahan Perda No.6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Venues PON.
Jaksa KPK Beri Tanggapan Eksepsi Rusli Zainal Pada Rabu (13/11/2013)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Gubernur Riau Rusli Zainal pada Rabu (13/11/2013).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Vega Aulia Pradipta
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium