Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hambalang Benar-benar Proyek Bancakan, Ini Aliran Dananya

Pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang menjadi proyek bancakan mulai dari menteri, pimpinan partai, anggota DPR, korporasi hingga perorangan.
Deddy Kusdinar Disidang Perdana Hambalang/Antara
Deddy Kusdinar Disidang Perdana Hambalang/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pembangunan  Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang  menjadi proyek bancakan  mulai dari menteri, pimpinan partai, anggota DPR, korporasi hingga perorangan.

Dalam sidang perdana mantan Kepala Biro Keuangan  dan Rumah Tangga Kemenpora/Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang Deddy Kusdinar, terungkap dari tuntutan jaksa KPK bahwa dana proyek Hambalang mengalir ke Menpora (saat itu) Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hingga 32 perusahaan subkontraktor  yang mengakibatkan kerugian negara Rp463,66 miliar.

"Dari rangkaian perbuatan terdakwa Deddy Kusdinar, dia  telah memperkaya diri  sendiri dan orang lain serta korporasi sebesar Rp1,4 miliar," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi  Kiki Ahmad Yani dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dana Rp1,4 miliar itu, menurut jaksa,  berasal dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (Rp1 miliar), dari perusahaan subkontraktor PT Global Daya Manunggal (GDM) sebesar Rp250 juta, Rp140 juta dari Lisa Lukotawati (CV Rifa Medika) dan Rp10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Selanjutnya, terdakwa menurut jaksa, memperkaya mantan Menpora Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar,  yang  didapat secara bertahap yaitu Rp2 miliar dari GDM,  perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna.

Uang diserahkan langsung ke adik Andi, Choel Mallarageng.  Rp1,5 miliar dari PT GDM diserahkan juga kepada Choel dan Rp500 juta dari PT GDM diserahkan Mohammad Fakhruddin kepada Choel, kata jaksa.

Andi juga disebut  menerima US$550.000 yang  berasal dari pengembalian uang KSO Adhi-Wika kepada Grup Permai milik M Nazaruddin. Kelompok usaha ini  menyerahkan uang tadi  melalui Deddy kepada Choel. Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar.

Jaksa Kiki  menambahkan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat  memperoleh  Rp2,21 miliar. “Uang tersebut  diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010."

Ketua Komisi X DPR Mahyudin  menerima Rp 500 juta dan  Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor  memperoleh Rp4,5 miliar. Orang dekat Anas, Machfud Suroso,  menerima Rp18,8 miliar dan  pimpinan banggar DPR  Olly Dondokambey memperoleh Rp2,5 miliar, menurut dakwaan jaksa.

DEDDY TAK KEBERATAN

Jaksa  KPK juga menyebutkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menerima Rp3 miliar, direktur CV Rifika Medika Lisa Lukitawati Rp5 miliar, arsitek PT Galeri Ide Angraheni Dewi Kusumastuti Rp400 juta dan  Adirusman Dault Rp500 juta.

Selanjutnya, menurut jaksa KPK,  PT Yodya Karya  menerima Rp5,22 miliar, PT Metaphora Solusi Global Rp5,85 miliar, PT Malmass Mitra Teknik Rp837 juta, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves sebesar Rp94,8 juta dan Imanulah Aziz selaku individual konsultan sebesar Rp378,18 juta.

Penerima dana proyek Hambalang lainnya, menurut jaksa Kiki,  adalah PT Ciriajasa Cipta Mandiri Rp5,83 miliar, PT Global Daya Manunggal Rp54,92 miliar, PT Aria lingga Perkasa Rp3,33 miliar, PT Dutasari Citra Laras  Rp170,39 miliar, KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya Rp144,4 miliar dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika sebesar Rp17,96 miliar.

Perbuatan Deddy Kusdinar, didakwakan oleh jaksa KPK melanggar  Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Deddy, melalui kuasa hukumnya Rudi Alfonso, mengaku memahami keseluruhan dakwaan jaksa KPK. Oleh karenanya, dia  tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan  tersebut. (Antara/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper