Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Keuangan Negara: Menanti Putusan MK

Sejumlah pihak khawatir gugatan UU Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatirannya apabila gugatan UU Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Hifdzil Ilmi peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengemukakan jika gugatan itu diterima MK, maka semua BUMN akan lepas dari keuangan negara.

Dia mengungkapkan, jika gugatan UU keuangan dikabulkan, bukan tidak mungkin banyak lembaga keuangan negara yang kekayaannya dipisahkan dari negara tidak bisa diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) misalnya OJK dan Bursa Efek Indonesia

“Ini sangat rawan tindak pidana korupsi, apalagi BPK nantinya tidak berhak mengaudit BUMN lagi,”ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (4/11).

Dia mengatakan BUMN memang masih bisa diaudit oleh auditor independen, tetapi tentu saja keindependenannya bisa dipertanyakan karena mereka berada pada lingkungan bisnis.

Sebelumnya, para penggugat yang terdiri dari para dosen yang tergabung dalam Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) dan Forum Biro Hukum BUMN mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Keuangan Nomor 17 tahun 2003 ke MK.

Sebagai informasi, Pasal 2 huruf g UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berbunyi, "Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah." 

“Ini sungguh aneh, BUMN kita kan masih ditopang dari modal pemerintah. Kalo untung mereka simpan sendiri, klo rugi minta pemerintah,”jelasnya.

Selain itu, dia juga menekankan perputaran uang di BUMN cukup besar sehingga cukup berbahaya ketika BPK tidak bisa masuk untuk mengawasinya. Apalagi, kepastian hukumnya juga tidak ada.

“Saya jelas berposisi menolak karena BUMN adalah bagian dari pemerintah. Mudah-mudahan MK juga berpikiran yang sama,”tandasnya.

Di lain pihak, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan hal senada. “Selalu ada moral hazard yang dipertaruhkan ketika tidak ada pengawasan dari BPK,”ucapnya.

Dia mengatakan MK bukanlah jalan satu-satunya, seharusnya persoalan seperti ini bisa dibicarakan bersama pemerintah dan DPR.

Kendati demikian, dia menekankan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara sehingga wajib untuk diaudit.

“Tidak boleh ada kekuasaan yang tidak diawasi, sehingga peran BPK menjadi penting disini,”tambahnya.

Tidak hanya BUMN saja, dia menambahkan mekanisme check and balance juga harus dijalankan di setiap lembaga milik negara, termasuk MK.  (ra)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper