Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2014 Sulawesi Tengah Rp1,250 juta, Naik 25%

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah pada 1 November 2013 mengalami kenaikan sekitar 25% dari sebelumnya Rp995.000 menjadi Rp1,250 juta.

Bisnis.com, PALU - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah pada 1 November 2013 mengalami kenaikan sekitar 25% dari sebelumnya Rp995.000 menjadi Rp1,250 juta.


Achrul Udaya, anggota Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sulteng, mengatakan bahwa angka itu lebih rendah dari usulan Serikat Pekerja Indonesia (SPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Penetapan UMP tingkat Provinsi Sulteng ini melalui beberapa kali pertemuan,” ujarnya, Sabtu (2/11/2013).

Pada pertemuan terakhir pembahasan UMP yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) pada (1/11/2013) setempat sempat terjadi tarik-menarik antara peserta dari beberapa perwakilan.

Bahkan, katanya, utusan dari SBSI tetap bersikeras pada usulan mereka UMP 2014 pada angka Rp1,7 juta.

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan diwarnai "perang" urat saraf antara perwakilan masing-masing peserta akhirnya membuahkan kesepakatan bersama UMP 2014 untuk Sulteng jatuh pada angka Rp1,250 juta.

UMP itu ditetapkan dan diperhitungkan untuk pekerja lajang. Achrul yang juga adalah seorang pengurus DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulteng menilai besaran UMP baru tersebut sudah layak.

Artinya jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain sudah sesuai dengan kondisi daerah ini. "Tidak mungkin UMP Sulteng sama dengan DKI Jakarta atau provinsi maju lainnya," katanya.

Sebagai perbandingan UMP di Kawasan Timur Indonesia yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah meliputi Gorontalo Rp1,425 juta, Sultra Rp1,400 juta dan Sulbar Rp1,350 juta.

Selanjutnya UMP Sulteng yang baru ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditanda-tangani dan dibuatkan Surat Keputusan (SK).

Mengingat pertumbuhan ekonomi tiap kabupaten dan kota di Sulteng tidak sama, maka perlu segera dibentuk Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Di Sulteng yang sudah ada Dewan Pengupahan baru Kota Palu dan Donggala. Sementara Kabupaten Tolitoli, Buol, Banggai, Bangkep, Poso, Morowali, Tojo Una-Una, dan Sigi belum ada. "Ini yang perlu segera dibentuk di kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan," katanya.

UMP Sulteng, menurut Achrul sebenarnya hanya sebagai jaring pengaman. Artinya, penetapan UMP di Kabupaten dan Kota tidak boleh dibawa upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi.

Misalkan, di Kota Palu, UMP tidak mungkin sama dengan di Kabupaten Sigi atau Tolitoli. Begitu pula UMP di Banggai yang banyak di sana perusahaan tambang besar sama dengan di Kabupaten Poso. Seharusnya nanti upah minimum pekerja di Kabupaten Banggai diatas UMP Sulteng. Begitu pula di Kota Palu karena kedua daerah ini pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul-nonaktif
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper