Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menetapkan upah minimum provinsi dan menggunakan formula penetapan upah yang diterapkan secara regional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim Hary Soegiri menguraikan pembahasan upah regional itu dilakukan Senin (4/11/2013) mendatang.
"Rumusannya baru dibahas Senin," jelasnya pendek saat ditanya soal perkembangan pembahasan acuan upah minimum Jatim, Jumat (1/11/2013).
Pemprov Jatim seperti diketahui tidak menetapkan upah minimum provinsi karena beragamnya karakter kabupaten/kota industri di Jatim. Acuan upah di daerah ini berdasar ketetapan upah minimum kota/kabupaten.
Daerah kawasan industri di Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik tahun lalu menetapkan upah minimum di kisaran Rp1,7 juta.
Tahun ini, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan formula penghitungan upah minimum tersendiri per kota/kabupaten. Rumusannya kebutuhan hidup layak ditambah tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Rumusan itu akan dibuat dasar hukumnya melalui peraturan gubernur dan jadi satu-satunya rumusan penentuan upah di Indonesia," jelasnya.
Meski sudah memiliki rumus penghitungan upah, Gubernur belum bisa memprediksi berapa besaran kenaikan upah untuk tahun depan. "Kami harus survei dulu."
Adapun kalangan buruh di Surabaya, Jumat kemarin, tidak melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah. Mereka juga tidak ada yang mogok menyusul keputusan penentuan rumusan penetapan upah regional.