Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2014 Kaltim Rp1,88 juta, Pengusaha Diharapkan Tak Hengkang

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2014 sebesar Rp 1.886.315, atau mengalami kenaikan Rp134.242.

Bisnis.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2014 sebesar Rp 1.886.315, atau mengalami kenaikan Rp134.242.

Awang Faroek menilai besaran UMP ini sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah ini.

“Tahun lalu saya tetapkan 100% dari KHL, tahun ini juga sama. Saya ingin konsisten penetapan UMP sesuai KHL. Besaran UMP ini juga sesuai dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Awang Faroek Ishak, di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (1/11/2013).

Dalam menetapkan UMP 2014, Awang mengaku sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti, kebutuhan hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha.

UMP Kaltim ditetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Awang tidak menginginkan besaran UMP yang ditetapkannya berakibat perginya pengusaha dari Kaltim.

“Saya tidak ingin yang terjadi di daerah lain terjadi di Kaltim. Begitu UMP ditetapkan, para pengusaha banyak yang lari. Saya tidak ingin masalah yang lebih besar terjadi. Lagi pula ini sesuai dengan angka KHL kita,”katanya.

Dia berharap dengan penetapan UMP ini tidak ada lagi timbul masalah yang lebih besar. Karena Ini keputusan terbaik dan bisa diterima semua pihak.

“Ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha,” ujarnya.

Apindo yang mewadahi pengusaha di Kaltim diharapkan oleh Gubernur dapat melaksanakan ketentuan UMP tersebut. Bila ada perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut, akan diberikan tindakan.

Mengenai hitungan KHL yang hanya mengakomodir kebutuhan pekerja lajang, Awang enggan berkomentar lebih jauh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Ichwansyah sebelumnya mengatakan penetapan UMP tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No. 9/2013 yang mengarahkan UMP kepada pencapaian KHL.

Ichwansyah menambahkan proses penetapan upah minimum selalu diawali dengan survei KHL yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga September. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan angka KHL, tingkat inflasi, dan faktor-faktor ekonomi lainnya, akan ada kesepakatan bersama dalam penetapan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper