Bisnis.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2014 sebesar Rp 1.886.315, atau mengalami kenaikan Rp134.242.
Awang Faroek menilai besaran UMP ini sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah ini.
“Tahun lalu saya tetapkan 100% dari KHL, tahun ini juga sama. Saya ingin konsisten penetapan UMP sesuai KHL. Besaran UMP ini juga sesuai dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Awang Faroek Ishak, di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (1/11/2013).
Dalam menetapkan UMP 2014, Awang mengaku sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti, kebutuhan hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha.
UMP Kaltim ditetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Awang tidak menginginkan besaran UMP yang ditetapkannya berakibat perginya pengusaha dari Kaltim.
“Saya tidak ingin yang terjadi di daerah lain terjadi di Kaltim. Begitu UMP ditetapkan, para pengusaha banyak yang lari. Saya tidak ingin masalah yang lebih besar terjadi. Lagi pula ini sesuai dengan angka KHL kita,”katanya.
Dia berharap dengan penetapan UMP ini tidak ada lagi timbul masalah yang lebih besar. Karena Ini keputusan terbaik dan bisa diterima semua pihak.
“Ini sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha,” ujarnya.
Apindo yang mewadahi pengusaha di Kaltim diharapkan oleh Gubernur dapat melaksanakan ketentuan UMP tersebut. Bila ada perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut, akan diberikan tindakan.
Mengenai hitungan KHL yang hanya mengakomodir kebutuhan pekerja lajang, Awang enggan berkomentar lebih jauh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Ichwansyah sebelumnya mengatakan penetapan UMP tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No. 9/2013 yang mengarahkan UMP kepada pencapaian KHL.
Ichwansyah menambahkan proses penetapan upah minimum selalu diawali dengan survei KHL yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga September. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan angka KHL, tingkat inflasi, dan faktor-faktor ekonomi lainnya, akan ada kesepakatan bersama dalam penetapan tersebut.