Bisnis.com, BALIKPAPAN - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun depan akan ditetapkan sebesar Rp1,88 juta sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di provinsi itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Ichwansyah mengatakan penetapan tersebut sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) No 9/2013 yang mengarahkan UMP kepada pencapaian KHL. Karena tahun lalu besaran UMP sudah sesuai KHL, tahun ini penetapannya juga mengikuti standar tersebut.
“UMP sudah ditetapkan. Besok [Jumat] sudah bisa dipublikasi sesuai Inpres No. 9/2013,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (31/10/2013).
Ichwansyah menambahkan proses penetapan upah minimum selalu diawali dengan survei KHL yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga September.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan angka KHL, tingkat inflasi dan faktor-faktor ekonomi lainnya, akan ada kesepakatan bersama dalam penetapan tersebut.
Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan pelaku usaha masih menunggu penetapan resmi dari gubernur terkait dengan UMP.
Survei KHL yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik menurutnya sudah tepat menjadi acuan dalam penetapan UMP.
“Karena aturannya sudah ada dan tinggal mengikuti saja. Tahun lalu gugatan Apindo kan bukan pada besaran KHL-nya melainkan pada mekanisme penetapannya,” tukasnya.
Dia menambahkan dalam keputusan tersebut tidak ada pihak yang kalah ataupun dirugikan karena ini mengarah pada kepentingan nasional. Perkembangan ekonomi regional yang dalam masa pemulihan perlu juga dipertimbangkan agar penetapan standar upah minimum tersebut justru tidak menyebabkan masalah lain yang lebih pelik.