Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Riau

Jelang pungutan suara pada Pilkada Riau putaran kedua, KPU Provinsi Riau telah melakukan sejumlah tahapan, termasuk menetapkan jadwal kegiatan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA - Jadwal dan tahapan Pilkada Riau telah dimulai sejak 11 Oktober, kendati sebelumnya terjadi perubahan.

"Setelah putusan MK (Rabu,9/10) kita langsung menghubungi rekanan untuk proses pencetakan suara. Proses telah berjalan sejak 11 Oktober dalam hal pencatakan suara termasuk di dalamnya pemesanan surat suara," kata Heriyanti Hasan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, seperti dikutip Antara, Selasa (15/10/2013).

Menurut dia, pihak rekanan pencetak surat suara memiliki waktu 30-45 hari dalam pendistribusian surat suara.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua. Pemungutan suara telah ditetapkan pada 27 November setelah menggelar rapat pleno perubahan jadwal dan tahapan Pilkada Riau putaran kedua yang pada awalnya direncanakan 30 Oktober.

Namun, rencana itu gagal setelah adanya proses gugatan di mahkamah Konstitusi yang selesai pada 9 Oktober.

Diketahui, dalam keputusan tersebut bahwa Bimbingan teknis (Bimtek) telah dilakukan sejak 10 Oktober--26 November oleh KPU Kabupaten Kota kepada seluruh jajaran di bawahnya.

Sementara itu, proses pencetakan, pengadaan, dan pendistribusian logistik dilakukan sejak 11 Oktober--20 November.

Selanjutnya, proses sortir, pelipatan surat suara, pengepakan, dan pendistribusian akan dilaksanakan 15 hari sebelum hari pemungutan surat suara oleh KPU Kabupaten dan Kota.

Untuk pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada putaran kedua, KPU hanya memberi waktu tiga hari mulai 21--23 November. Sebelumnya, KPU dan pasangan calon akan membahas tempat pelaksanaan kampanye.

Setelah masa kampanye, ditetapkan masa tenang selama tiga hari sekaligus pembersihan alat peraga kampanye oleh pasangan calon, pada 24--26 November. Setelah itu barulah dilakukan pemungutan suara pada 27 November.

Proses penghitungan suara akan dilakukan mulai dari TPS hingga rekapitulasi di tingkat KPU Riau. Setelah pemungutan, KPPS langsung menghitung suara di TPS, terakhir KPU Riau akan menggelar rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara mulai 4 Desember 2013.

Setelah ditetapkan pemenang Pilkada, ada waktu menggugat tiga hari ke Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada gugatan, Gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Januari 2014. Apabila ada gugatan dan KPU menang, pelantikan tetap dilaksanakan, kecuali gugatan kepada KPU dimenangkan dan diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) barulah ada kemungkinan tidak dilantiknya Gubernur sesuai jadwal. (nti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper