Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman pekan ini, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan rencana pemeriksaan itu, namun dirinya tidak memastikan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Yang pasti, katanya, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Maria.
"Iya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Akil," ujar Johan.
Keduanya dipanggil KPK karena dianggap mengetahui kasus tersebut, karena mereka menangani perkara pilkada di dua daerah tersebut.
Dalam kasus suap sengketa pilkada di dua daerah itu, Akil diduga menerima suap senilai Rp4 miliar, masing-masing Rp3 miliar dalam pilkada Gunung Mas, dan Rp1 miliar dalam pilkada Lebak.
Selain Akil, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya yaitu pengacara Susi Tur Handayani, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kemudian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau dan calon bupati Hambit Bintih. (ra)
KPK Periksa 2 Hakim Konstitusi Pekan Ini
KPK panggil hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman pekan ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Hari Kejepit, Apakah 27 Desember 2024 Cuti Bersama?
45 menit yang lalu
10 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Pertanda Apa?
1 jam yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
2 jam yang lalu