Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Malarangeng Diperiksa KPK di 'Jumat Keramat', Langsung Ditahan?

Bisnis.com, JAKARTA - Datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, mantan Menpora Andi Malarangeng berharap proses hukum yang melibatkan dirinya segera selesai

Bisnis.com, JAKARTA - Datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, mantan Menpora Andi Malarangeng berharap proses hukum yang melibatkan dirinya segera selesai dan tuntas.

Andi datang ke KPK didampingi oleh adik kandungnya Rizal Malarangeng itu, juga berkomitmen akan bekerja sama dengan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Saya ingin agar proses hukum segera selesai, dan jelas siapa yang salah dan tidak," ujar Andi di KPK, Jumat (11/11/2013).

Andi juga mengatakan bentuk komitmennya itu dengan memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaannya hari ini.

Dia juga bahkan menyatakan siap ditahan, dan telah membawa sebuah koper kecil berisi beberapa setel pakaiannya, jika dinyatakan harus ditahan oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi juga belum memastikan apakah hari ini Andi akan langsung ditahan setelah diperiksa. Menurutnya, keputusan penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik nantinya.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper