Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golongan Karya menyetujui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan catatan memperhatikan momentum waktu dan aspirasi rakyat.
"Amandemen UUD 1945 diperlukan," kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie usai menerima Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan di Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/10/2013).
Tim Kajian Sistim ketatanegaraan yang dibentuk MPR dipimpin ketuanya Djafar Hafsyah bertemu Aburizal Bakrie didampingi Theo Sambuaga, Fadel Muhammad, Agun Gunandjar, Nurul Arifin, Rully Chaerul Azwar dan lainnya. Kunjungan Tim Kajian untuk mendapatkan masukan dari Partai Golkar.
Sementara rombongan dari MPR selain Jafar Hafsah, Yasona Laoly, Soemandjaya serta Bambang Soeroso.
"Kalau mau amandemen UUD 45, kita perlu bicarakan soal waktunya, dan harus dibicarakan dengan seluruh masyarakat," kata Ical, panggilan akrab Aburizal.
Menurutnya, amandemen UUD 45 diperlukan untuk membenahi berbagai persoalan terkait konstitusi.
Ical mengakui memang UUD 45 saat ini sudah berubah atau diamandemen empat kali, tetapi masih banyak hal yang bolong, ada framentalis dan hanya cenderung tambal sulam.
"Kalau kita ingin menyusun sistim ketatanegaraan ke depan maka harus bersifat konseptual. Kita tak ingin hanya bersikap reaktif".
Ical mengapresiasi yang sangat positif atas dibentuknya tim kerja kajian sistim ketatanegaraan oleh MPR ini.
Dia menyarankan agar Tim Kajian ini terus bekerja dan masukan terus-menerus dari masyarakat untuk membenahi sistim ketatanegaraan.
Bambang Soeroso menegaskan sampai saat ini hampir seluruh elemen masyarakat menginginkan adanya amandemen UUD 45.
"Jadi persoalannya tinggal kapan amandemen itu akan dilakukan dan untuk hal apa saja yang perlu diamandemen," tuturnya. (antara/yus)