Bisnis.com, JAKARTA - Sejak diterbitkan Perda No. 11/2011 tentang Pajak Restoran yang didalamnya juga menarik pajak untuk warung tegal (warteg) sejauh ini belum sempat diterapkan oleh pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan saat dimunculkan perda tersebut banyak protes dari berbagai pihak, sehingga belum pernah ada satupun warteg yang ditarik pajak.
"Dulu kan diprotes sehingga ditunda pelaksanaanya dan sampai sekarang belum pernah menarik untuk pajak warung tegal," katanya, Senin (7/10/2013).
Sebenarnya dalam perda tersebut tidak spesifik mengatur tentang pajak warteg, karena payung hukumnya diperuntukkan pajak restoran. Kendati demikian, Gubernur DKI Joko Widodo akan merevisi perda tersebut agar warteg tidak dibebani perpajakan.
Jokowi mengatakan hal tersebut usai makan siang bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di warteg kawasan Pulogadung Jakarta Timur. Mantan Wali Kota solo itu menyatakan warteg adalah penyedia logistik rakyat yang tidak boleh mati gara-gara dipungut pajak.