Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tunda Pungut Pajak Warteg

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menunda penerapan pajak warteg yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) pajak restoran terhadap pedagang warteg.

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menunda penerapan pajak warteg yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) pajak restoran terhadap pedagang warteg.

Bahkan mantan Wali Kota Solo itu mengusulkan ada revisi sehubungan pungutan tersebut karena dinilai memberatkan masyarakat kecil.

Jokowi menganggap pajak warteg perlu dihapus karena masih banyak objek pajak lain yang bisa dioptimalkan oleh Pemprov DKI.

"Perdanya sudah ada tetapi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, nanti akan kita mintakan revisi lagi lah. Masa warteg kecil-kecil [dipungut], kayak kita kurang objek pajak saja," katanya disela menghadiri pelantikan ketua DPD PDIP DKI Jakarta di Lenteng Agung Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Perda tentang warteg sudah ada sejak kepemimpinan gubernur Fauzi Bowo yakni Perda No 11/2011 tentang pajak restoran. Pedagang warteg dipungut pajak 10% bagi yang beromzet Rp200 juta setahun atau Rp540.000 per hari.

Menurut Jokowi, potensi pendapatan daerah DKI Jakarta cukup besar di sektor lain sehingga tidak perlu mengutak atik pengusaha warteg yang notabene usaha rakyat. Oleh karena itu Pemprov tidak akan memungut pajak yang kecil-kecil sekelas warteg.

"Potensi yang gede-gede saja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi mengajak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri blusukan sekaligus makan di warteg kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Jokowi mengatakan warteg harus bisa hidup ditengah persaingan usaha makanan karena merupakan logistik yang disediakan untuk rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper