Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta PT Koba Tin memenuhi kewajiban mereka.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengatakan pihaknya meminta lembaga hukum tersebut sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kementerian ESDM meminta pertimbangan hukum mengenai kewajiban perusahaan yang telah diputus kontraknya pada 18 September lalu.
"Semua pertimbangan akan tergantung Kejaksaan Agung. Akan ada penyitaan aset atau bagaimana, itu tergantung mereka," katanya, Jumat (4/10/2013).
Untuk melanjutkan wilayah pertambangan bekas Koba Tin, PT Timah (Persero) Tbk ditunjuk sebagai koordinator antara badan usaha milik negara tersebut dengan dua tingkat badan usaha milik daerah Bangka Belitung. Keputusan untuk porsi saham lebih besar atau kecil antara BUMN dan BUMD diserahkan sepenuhnya oleh konsorsium tersebut.
Corporate Secretary PT Timah Agung Nugroho mengatakan sementara saat ini perseroan menunggu perubahan status kontrak karya bekas Koba Tin menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Sementara ini semua sepakat PT Timah memegang mayoritas," katanya.
Koba Tin wajib menyerahkan kewajiban seperti membayar gaji karyawan yang tertunggak dan melakukan reklamasi pasca tambang. Perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation (MLC) Berhad berencana membawa masalah kontrak Koba Tin ke arbitrase internasional.
Pemerintah menyatakan hal tersebut merupakan hak mereka, tetapi pemerintah tetap tidak akan mencabut keputusan untuk memutus kontrak tambang timah itu. (ltc)