Bisnis.com, JAKARTA - KPK resmi mencegah tangkal (cekal) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
"Pencekalan dilakukan atas permintaan penyidik agar sewaktu-waktu hendak dimintai keterangan, yang bersangkutan ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis malam (3/10/2013).
Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10/2013) pukul 22.00 WIB, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Handayani) sebagai penerima suap, sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap.
Disita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.