Bisnis.com, SURABAYA--Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan pemilik Raihan Jewellery Muhammad Azhari bebas dari dakwaan penipuan investasi, Senin (30/9/2013).
Majelis hakim menilai dugaan penipuan yang menjadi pokok gugatan termasuk ranah perdata. Pasalnya, ada perjanjian kontrak jual-beli dalam skema investasi yang ditawarkan.
Kuasa Hukum Muhammad Azhari, Mansur Lutfi menuturkan belum mengambil langkah lanjutan dan masih menunggu jaksa penuntut umum apakah banding atau tidak. "Kami menunggu langkah jaksa," jelasnya, Senin (30/9/2013)
Mansur menuturkan kliennya mengakui persoalan investasi emas ini termasuk wanprestasi. Janji imbal hasil 2,5% pernah ditepati tapi belakangan kesulitan dipenuhi.
"Sejak awal kami akui itu dan sudah menawarkan solusi pengembalian, termasuk klien mencairkan asetnya untuk membayar dana nasabah," jelasnya.
Hanya saja, sambungnya, sebagian nasabah tidak sabar dan menempuh jalur pidana. Meski demikian, nasabah yang tidak menempuh jalur pidana tetap diajak musyarawah.
"Nanti malam [Senin malam] sekitar jam 19.00 WIB kami akan bertemu sebagian nasabah untuk membahas penyelesaian pembayaran," urainya soal jalan musyarawah yang hendak ditempuh.
Raihan Jewellery memperkenalkan investasi emas dengan imbal hasil 2,5% dan menggaet 2.990 nasabah. Mereka tersebar di Jakarta, Medan dan Surabaya.
Persoalan muncul akhir tahun lalu saat nasabah menarik dana investasinya secara besar-besaran dan berlanjut tersendatnya pembayaran imbal hasil. Hingga akhir 2012, 10 nasabah melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda Jawa Timur.