Bisnis.com, BANDUNG - Kalangan pengusaha terus mempersoalkan beban iuran untuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia merupakan tangungjawab pemerintah.
Ketua DPD Apindo Jabar Deddy Wijaya mengatakan saat ini pengusaha dan buruh keberatan atas beban premi BPJS Kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah, tetapi dilimpahkan kepada pengusaha dan pekerja.
"Kami minta agar besaran iuran yang seharusnya dikeluarkan pemerintah itu diturunkan," katanya di sela-sela Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS di Bandung hari ini, Rabu (24/9/2013).
Saat ini, belum ada keputusan mengenai besaran iuran yang akan dibebankan terhadap pengusaha dan buruh. Tetapi, wacana yang berkembang besaran premi bagi pengusaha mencapai 4% dan buruh dibebankan 0,5%.
Apindo mengungkapkan kalangan buruh juga khawatir adanya penurunan kualitas pelayanan terhadap para peserta dari kalangan pekerja, yang layanan kesehatannya menjadi lebih besar karena digabungkan dengan PNS.
Hal itu, lanjutnya, jelas akan berpengaruh terhadap produktivitas pekerja. "Kalau produktivitas turun, justru yang akan terkena dampaknya adalah perusahaan," ujarnya.
Kekhawatiran pun disampaikan Ketua DPD SBSI 1992 Jabar Ajat Sudrajat. Menurut dia, UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang BPJS dianggap tidak selaras dengan UUD 1945.
Dia menilai pembebanan iuran bagi pekerja dianggap melanggar UUD 1945 yang mengamanatkan masalah pelayanan kesehatan ini merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Kami sedang menempuh judicial review terhadap pelaksanaan UU tersebut dan kami harapkan bisa dihapus," ujarnya.