Bisnis.com, JAKARTA - Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi III yang membidangi hukum, menilai fungsi pengawasan dan manajemen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak berjalan dengan baik.
Pasek menyesalkan maraknya kejadian surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK yang seringkali bocor dan menjadi konsumsi publik.
Kejadian terbaru adalah bocornya surat penggeledahan penyidik KPK terhadap Olly Dondokambey, bendahara umum PDI perjuangan di kediamannya terkait kasus korupsi Hambalang.
Menurutnya, bocornya dokumen-dokumen penting dan rahasia milik KPK yang terjadi belakangan ini dapat membuat kewibawaan KPK menurun.
"Peristiwa bocornya sprindik yang telah terjadi beberapa kali ini adalah kejadian yang luar biasa. Hal ini mungkin terjadi karena manajemen didalam KPK tidak seperti dulu," ujar Pasek ketika dijumpai di Gedung DPR hari ini, Rabu (25/9/2013).
Pasek menduga perubahan manajemen yang disebabkan karena pergantian pimpinan di lembaga anti korupsi itu menjadi penyebab seringnya sprindik KPK bocor ke publik. Pemimpin KPK dianggap tidak mampu melakukan pengawasan dengan baik.
"Kalau dulu bisa rapih dan tidak pernah bocor, kenapa sekarang tidak bisa,"imbuhnya.
Pasek juga berharap agar kasus pembocoran sprindik ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk menjaga nama baik dan kredibilitas KPK sebagai lembaha pemberantasan Korupsi.
"KPK harus melaporkan kepada polisi dan mengusut kasus pembocoran sprindik ini, tidak hanya untuk sprindik Olly, tapi juga mengusut dua kasus pembocoran sprindik lainnya," terangnya.
Selain kasus bocornya sprindik Olly ke publik. Sebelumnya, juga pernah terjadi pembocoran sprindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Kasus kedua yang juga belum lama ini terjadi adalah kasus sprindik palsu yang beredar di publik berisi penetapan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap SKK Migas.