Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jadwalkan Kembali Sidang Luthfi

Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, sekaligus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dipastikan akan akan segera menjalani sidang kembali, menyusul kesehatannya yang sudah membaik.

Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, sekaligus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dipastikan akan akan segera menjalani sidang kembali, menyusul kesehatannya yang sudah membaik.

Sebelumnya, Luthfi memang harus menjalani pengobatan intensif di RSCM, akibat wasir yang dideritanya. Akibatnya, proses persidangan ditunda hingga kesehatannya membaik.

Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan persidangan Luthfi bisa segera digelar kembali, namun dia belum memastikan kapan waktunya dilaksanakan.

Menurutnya, saat ini jaksa KPK sudah mengajukan kembali jadwal persidangan kepada hakim Tipikor, namun belum mendapatkan jadwal yang pasti.

Dia juga mengatakan saat ini Luthfi sudah kembali menghuni rutan KPK, untuk menanti proses persidangan tersebut.

"Jadwal belum dipastikan, tapi sedang diproses. Kita tunggu saja jadwal dari hakim Tipikor," ujar Johan.

Johan menjelaskan selama menjalani pengobatan, Luthfi masuk dalam masa pembantaran, atau masa bebas sementara dari rutan, dimana masa penahanan tidak dihitung, atau diluar dari masa penahanan.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper