Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bekuk Penimbun BBM Senilai Rp2 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA— Tim Direktorat Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Pantai Talia, Kendar, Sulawesi Tenggara, Rabu (18/9) sekitar pukul 11.10 WITA.

Bisnis.com, JAKARTA— Tim Direktorat Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Pantai Talia, Kendar, Sulawesi Tenggara, Rabu (18/9) sekitar pukul 11.10 WITA. Pelaku bernama Nasa Fatahillah, 41 tahun, mengeruk keuntungan sekitar Rp2 miliar.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, Kombes Rusli Hedyaman mengatakan pelaku menggunakan modus operandinya dengan cara membeli BBM solar yang diperuntukkan kepada nelayan dengan berbuat seolah-olah sebagai nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) wilayah Kendari.

Kemudian menimbunnya di tempat penimbunan Jalan Pantai Talia dan menjualnya ke perusahaan pertambangan atau nelayan lain dengan harga lebih tinggi.

 Tersangka mengambil keuntungan dari selisih harga sebesar Rp1500. Solar yang dibeli seharga Rp 6.500 dijual kembali dengan harga Rp 8.000.

Rusil menerangkan pelaku sudah menjalankan bisnis gelapnya tersebut selama dua tahun. Demi menutup-nutupina, pelaku berpindah-pindah lokasi dalam kurun waktu dua tahun itu.

"Sehari dia menampung sekitar 2 ton [2.000 liter] dengan keuntungan sebesar Rp 1.500, dikalikan 2 ton per bulan saja hampir Rp90 juta, dikalikan satu tahun hampir Rp1 miliar, jadi selama 2 tahun keuntungan kira-kira Rp2 miliar,"kata Rusli di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Dari pelaku, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2500 liter solar dalam tangki duduk, 2 tangki ukuran 5 ton dalam keadaan kosong, 2 mobil tanki ukuran 4 ton dalam keadaan kosong, 1 mobil tanki ukuran 2 ton dalam keadaan kosong, 1 mobil toyota kijang pick up dalam keadaan kosong, dan 30 jeriken kosong.

Tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selanjutnya tersangka akan segera dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper