Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap penimbunan solar bersubsidi di Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.
Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agus Santoso mengatakan dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 32.000 liter solar subsidi di lokasi.
"Dari situ sudah kami tetapkan tersangka S dan telah ditangkap pada Selasa 10 November lalu," katanya, Selasa (18/11/2014).
S, sambungnya, merupakan pengepul solar sisa dari kapal atau truk-truk swasta. Para sopir atau awak kapal datang membawa solar tersebut dan menjualnya kepada S.
Biasanya dalam transaksi tersebut S membeli solar seharga Rp6.000 per liter untuk kemudian dijual kembali dengan rentang harga Rp7.000-Rp9.000.
"Kegiatan penampungan oleh S ini tidak berizin sehingga kami kenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelas Agus.
Lebih lanjut dia menyampaikan dengan tekuaknya penampungan di Cilincing itu, maka jumlah kasus penimbunan BBM sepanjang tahun berjalan sudah mencapai 350 kasus.
Dari jumlah tersebut, Pulau Jawa masih mendominasi dengan penanganan kasus tertinggi. "Tapi secara umum rata, hampir di semua Polda ada kasus penimbunan," kata Agus.