Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo FSPMI, Lalulintas Kawasan Industri Batamindo Macet 2 Kilometer

Bisnis.com, BATAM – Menjelang demonstrasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, ke Kantor Wali Kota dan Badan Pengusahaan Kawasan, lalulintas di sekitar kawasan industri Batamindo (Muka Kuning) mengalami kemacetan

Bisnis.com, BATAM – Menjelang demonstrasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, ke Kantor Wali Kota dan Badan Pengusahaan Kawasan, lalulintas di sekitar kawasan industri Batamindo (Muka Kuning) mengalami kemacetan hingga 2 kilometer.

Kemacetan terlihat mulai terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di ruas jalan utama dari daerah Batu Aji menunju Batamindo, hampir tidak ada celah bagi kendaraan roda empat bahkan roda dua menembus padatnya kendaraan.

Kemacetan itu terjadi akibat adanya konsentrasi massa buruh di luar gerbang kawasan industri Batamindo dan kawasan industri Panbil yang berdekatan.

Massa buruh dari FSPMI Kota Batam mulai berdatangan baik dengan berjalan kaki maupun berkonvoi dengan kendaraan sambil membawa berbagai atribut aksi.

Sementara itu di kawasan pusat pemerintahan, Batam Center, ratusan personil kepolisian tampak sudah berjaga, khususnya di Kantor Wali Kota Batam.

Berbagai kendaraan pendukung dan perlengkapan huru-hara juga sudah siaga di sejumlah titik di lokasi tersebut.

Menariknya, sebagian personil yang terlihat di lapangan terdiri dari polisi wanita (Polwan) dan di sekeliling Kantor Wali Kota tidak dipasang kawat berduri.

Ini berbeda dari biasanya dimana setiap kali buruh di Kota Batam berunjuk rasa, Polresta Barelang lebih banyak menerjunkan polisi pria dan memasang kawat berduri di sekeliling gedung Kantor Wali Kota.

Hari ini, Kamis (12/9/2013), sekitar 5.000 orang buruh anggota FSPMI Kota Batam direncanakan turun ke jalan berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota dan Badan Pengusahaan Kawasan menuntut kenaikan upah minimum dan sejumlah masalah industrial lainnya.

Mereka akan menyampaikan penolakan Inpres yang membatasi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan menolak rezim upah murah.

Kemudian menuntut agar UMK Batam 2014 naik 50% dari angka yang berlaku tahun ini sebesar Rp2.040.000 dan meminta pemerintah menjalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai Januari 2014 tanpa pentahapan.

Dan desakan terakhir adalah menuntut Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan menyelesaikan secepatnya kasus PT SCI yang ditinggal kabur pengusaha asal Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper