Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Koperasi Pasar Citeureup Rully Simorangkir mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan teguran kepada Gubernur Bank Indonesia Cq Menteri Keuangan berkaitan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung No.1683 K/Pdt/2007.
“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menegur PT Bank Bukopin melalui Gubernur Bank Indonesia Cq Menteri Keuangan berkaitan eksekusi perkara putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap No.1683 K/Pdt/2007 jo 168/Pdt/2005/PT.DKI jo No.523/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel,” ujarnya seusai menyampaikan permohonannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2013).
Menurutnya, lembaga Negara yang mengawasi PT Bank Bukopin adalah Bank Indonesia, bahwa sebagai badan usaha yang 51% sahamnya dimiliki Negara Cq Kementerian Keuangan, maka PT Bank Bukopin Tbk sesuai dengan Undang-Undang No.19/2003 tentang BUMN menyebutkan pengawasannya keuangannya berada dalam pengawasan Menteri Keuangan.
Menurut Pasal 43 Undang-Undang tersebut, penggunaan laba bersih dari perusahaan ditetapkan menteri Keuangan.
Eksekusi perkara tersebut, lanjutnya, diharuskan untuk membayar kepada Koperasi Pedagang Pasar Citeureup, maka dengan sendirinya pembayaran tersebut harus juga ditetapkan Menteri Keuangan.
”Berdasarkan hal tersebut adalah tepat dan berdasar apabila ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan teguran kepada Gubernur Bank Indonesia Cq menteri keuangan agar memerintahkan Direksi PT Bank Bukopin melaksanakan isi putusan perkara tersebut.”
Menanggapi surat permohonan kuasa hukum Koperasi Perdagangan Pasar Citeureup itu, kuasa hukum PT Bank Bukopin, Iwan Natapriyana, mengatakan tidak berwenang mengomentari permohonan yang disampaikan kuasa hukum Koperasi Pedagang Pasar Citeureup tersebut.
“Saya tidak dalam kapasitas menjawab permohonan yang diajukan kuasa hukum pedagang Pasar Citeureup tersebut,”katanya mengelak.
Iwan yang ditemui Bisnis dalam sidang lanjutan permohonan perlawanan yang diajukan PT Bank Bukopin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan amar putusan Mahkamah Agung No.1683 K/Pdt/2007, tertanggal 12 Juni 2009 menyebutkan “……mengadili sendiri perkara itu dengan amarnya berbunyi “ Karena termohon kasasi I, PT Bank Bukopin telah mendebet dana kredit untuk pemohon Kasasi (Pedagang Pasar Citeureup Koppas Citeureup) untuk keperluan orang lain, yakni termohon kasasi II, R.Kusuma Sandjojo, maka PT Bank Bukopin harus mengganti dana itu bersama termohon kasasi II kepada pemohon kasasi.
Ganti kerugian itu, termasuk bunga selama 5 tahun seperti dengan bunga yang dibebankan PT Bank Danamon kepada penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp8,1 miliar.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum para tergugat dalam sengketa kredit itu membayar ganti rugi bunga uang kepada penggugat setiap bulan sejak September 2003 dengan perhitungan rata-rata setiap bulannya Rp146.313.298.94 sampai para tergugat melunasi semua kewajibannya, yaitu membayar kembali uang yang didebet dan dikreditkan ke rekening tergugat II oleh tergugat I pada 1989 sebesar Rp357.578.666 dan bunga sejak tahun 1990 sampai dengan 2003 sebesar Rp8,5 miliar.