Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kakorlantas Bilang Dul Bisa Seret Ahmad Dhani

Bisnis.com, SURABAYA--Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar menilai kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani yakni Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) dengan menewaskan enam orang itu bisa menyeret musisi ternama itu."Kami

Bisnis.com, SURABAYA--Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar menilai kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani yakni Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) dengan menewaskan enam orang itu bisa menyeret musisi ternama itu.

"Kami masih dalam tahap memeriksa para saksi, tapi bila ada indikasi bahwa dia tahu tapi membiarkan atau menyuruh untuk perjalanan jarak dekat maka dia bisa terseret, kecuali perbuatan Dul tanpa sepengetahuan Dhani sama sekali," katanya di Surabaya, Senin (9/9/2013).

Di sela-sela konperensi pers tentang habisnya material "SBST" (SIM, BPKB, STNK, TNKB) di Samsat Manyar, Surabaya itu, ia menjelaskan jika Ahmad Dhani tidak mengetahui perbuatan anaknya, misalnya, karena mobil yang dikendarai itu milik orang lain maka Dhani tidak akan kena hukuman.

"Karena itu, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya orang tua Dul, korban yang luka, anggota kepolisian di lokasi kejadian, dan masyarakat sekitar lokasi kejadian," ujarnya didampingi Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Hidayat.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa bila dirinya melihat fakta sementara agaknya Ahmad Dhani sebagai orang tua Dul harus bertanggung jawab. "Orang tua itu harus peduli terhadap anaknya, apakah dia membelikan motor atau mobil, sekaligus mengizinkan pakai."

Ditanya kemungkinan Dul mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B-80-SAL dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi narkoba, ia mengatakan pihaknya sudah mengecek urine Dul dan hasilnya negatif.

"Yang jadi masalah adalah usia minimal 17 tahun untuk pengendara kendaraan bermotor adalah persyaratan yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata orang nomer satu di jajaran Lalu Lintas Polri itu yang juga melakukan uji petik di Samsat Manyar itu.

Namun, ia mengaku pihaknya akan memberikan perlakuan khusus. "Perlakuan khusus itu bukan karena dia adalah anak Ahmad Dhani, tapi karena dia masih anak-anak, sehingga Ahmad Dhani mungkin dijerat dengan UU Lalu Lintas, tapi anaknya akan dijerat UU Perlindungan Anak," tukasnya.

Ia membantah "perlakuan khusus" itu merupakan perlakuan istimewa. "Itu semata-mata karena dia masih anak-anak, karena kami tidak akan membedakan anak siapa, termasuk anak pejabat (polisi sempat menjatuhi hukuman percobaan kepada Rasyid Hatta Radjasa)," tandasnya. (Antara)

Baca juga:

o Ahmad Dhani, Maia Estianty & Pacar Dul Akan Diperiksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper