Bisnis.com, JAKARTA – Tim kajian Universitas Udayana (Unud) menyatakan hasil feasibility studi (FS) proyek reklamasi Teluk Benoa Bali layak bersyarat.
Made Suantina, Anggota Tim Kajian Reklamasi Teluk Benoa, mengatakan hasil kajian itu telah diserahkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) pada 29 Agustus 2013.
“Setelah diserahkan kepada LPPM kemudian tahap penyerahan kepada rektor Unud dan selanjutnya kepada TWBI,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/9/3013).
Namun begitu, kata Suantina, kajian tersebut hanya sebatas menguji ide proyek sehingga investor yang berencana mereklamasi kawasan tersebut masih harus melewati proses analisis dampak lingkungan dan berbagai proses perizinan lainnya.
“Secara teknis, reklamasi itu layak,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa investor bisa mereklamasi teluk tersebut tetapi harus memenuhi banyak persyaratan di antaranya seperti menambah ruang terbuka hijau, menata lahan di daerah pasang surut, tempat evakuasi bila terjadi bencana tsunami di Bali Selatan.
Dari aspek teknis, jarak minimal pulau hasil reklamasi dengan jalan di atas perairan (JDP) adalah 80 meter dan alur pelayaran minimal 80 meter, pulau reklamasi tidak boleh menyinggung DLKr dan DLKp Pelabuhan Benoa, dan tidak menyebabkan pendangkalan alur pelayaran.
Sementara dari aspek lingkungan, TWBI harus melakukan analisis dampak lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012 karena kajian FS blum bisa dijadikan dasar kelayakan lingkungan.
Dalam amdal tersebut harus memperhatikan kualitas air dan udara, komunitas mangrove, komunitas padang lamun, komponen flora dan fauna darat, komunitas ikan, komunitas makrozoobenthos, komunitas plankton.
Berdasarkan hasil kajian dari aspek sosial budaya, dinyatakan bahwa masyarakat Tanjung Benoa sebelumnya pernah mengusulkan revitalisasi Pulau Pudut dengan teknik reklamasi, dan masyarakat sekitar Tanjung Benoa setuju dengan rencana pemanfaatan dan pengembangan kawasan tersebut.
“Yang paling penting adalah mengikuti filosofi Tri Hita Karana,” imbuh Suantina.
Hendi Lukman, Direksi TWBI mengatakan baru-baru ini pihaknya menerima informasi bahwa ada keputusan dari rapat Senat Universitas Udayana yang secara tiba-tiba menyatakan kesimpulan studi kelayakan reklamasi tersebut tidak layak.
“Tapi kami sudah menanyakan kepada tim kajian FS, dan mereka menegaskan bahwa reklamasi tersebut layak bersyarat sebagaimana telah dipaparkan secara resmi kepada Pemda dan masyarakat pada 3 Agustus 2013,” jelasnya. (ra)
Reklamasi Bali Dinyatakan Layak Bersyarat
Bisnis.com, JAKARTA – Tim kajian Universitas Udayana (Unud) menyatakan hasil feasibility studi (FS) proyek reklamasi Teluk Benoa Bali layak bersyarat.Made Suantina, Anggota Tim Kajian Reklamasi Teluk Benoa, mengatakan hasil kajian itu telah diserahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Omon-omon Prabowo PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Nyatanya...
1 jam yang lalu