Bisnis.com, JAKARTA---Sebanyak 15 anggota Badan Anggaran DPR diduga meloloskan atau memberikan persetujuan alokasi anggaran APBN Kementeria Pemuda dan Olahraga tahun 2011 tanpa melalui proses yang seharusnya berjalan.
Temuan tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap dua setebal 77 halaman yang diersahkan lembaga itu ke pimpinan DPR hari ini. Dalam dokumen itu disebutkan sejumlah anggota DPR telah meloloskan dana ratusan miliar tanpa proses yang semestinya.
Dari hasil audit BPK, lolosnya anggaran tersebut melanggaran pasal 96 UU No 27/Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Masih dari hasil audit tersebut, selama tahun 2010 dan 2011, anggaran ratusan miliar milik negera mengucur tanpa adanya pengawasan.
Dalam audit BPK hanya disebutkan inisal saja dari ke-15 anggota Badan Anggaran (Banggar) yang diduga ikut memuluskan anggaran proyek Hambalang ratusan miliar tanpa adanya pengawasan.Dari hasil penelusuran wartawan Gedung Parlemen terhadap 560 anggota DPR, ke-15 inisial nama anggota Banggar itu diduga adalah:
MNS (Mahyuddin NS), RCA (Rully Chairul Azwar), HA (Herry Ahmadi), AHN (Abdul Hakam Naja), APPS (Angelina Patricia Pingkan Sondakh), WK (Wayan Koster), KM (Kahar Muzakir), dan MI (Mardiana Idraswari). Selain itu terdapat inisial JA (Juhaidi Alie), UA (Utut Adianto), EHP (Eko Hendro Purnomo), MY (Mahmud Yunus), MHD (Muhammad Hanif Dakhiri), dan HLS (Herry Lontung Siregar).
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Priyo Budi Santoso, menyatakan rencananya hasil audit BPK tersebut sudah diserahkan ke DPR Jum’at (23/8) kemarin. Selanjutnya audit itu akan diserahkan BPK ke KPK, untuk penyelesaian kasus korupsi Hambalang.
Dari ke-15 nama yang diduga terlibat memuluskan anggaran proyek Hambalang, Kemenpora itu, tidak satupun yang berhasil dimintai konfirmasi. Begitu pula pihak BPK juga tak merespon pesan singkat saat dikonfirmasi adanya laporan atau audit BPK itu.