Bisnis.com, JAKARTA -- Tim MPR segera merumuskan hal-hal yang akan direkomendasikan untuk amendemen UUD 1945 untuk penyelarasan dan penataan kembali sistem ketatanegaraan yang belakangan ini mengalami ketidakseimbangan.
“Perubahan kelima UUD 1945 merupakan kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk kepentingan satu pihak saja. Ini perlu dilakukan mengingat banyak yang tidak seimbang dalam praktek sistem ketatanegaraan kita,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso, Jumat (23/8/2013). Dia mengatakan pengajuan rekomendasi untuk digodok di MPR tersebut akan dilakukan pada September mendatang.
“Ada sepuluh isu yang diajukan untuk dibahas di Tim MPR tersebut. Nantinya, sepuluh isu dari DPD RI itu, akan digodok untuk memperoleh hal-hal mana saja yang akan diajukan ke pimpinan MPR, yang nantinya dilempar sidang paripurna MPR,” ujarnya. Dia mengakui DPD sudah maju selangkah demi selangkah untuk mengadakan penyelarasan dan penataan sistem ketatanegaan.
Ada 10 isu perubahan dalam amandemen kelima UUD 1945, ujarnya. Selain memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, dan memperkuat otonomi daerah, isu lainnya adalah dibukanya ruang bagi calon presiden perorangan. Selain itu ada juga soal pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, dan optimalisasi peran mahkamah konstitusi.
Sedangkan tiga isu lainnya adalah mengenai penambahan pasal HAM, penambahan Bab Komisi negara serta Penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
Selanjutnya, setelah ada rekomendasi, maka DPD akan melakukan penggalangan tandatangan untuk mengajukan amandemen itu. Syarat yang dibutuhkan untuk amandemen UUD 1945 adalah sebanyak 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Anggota MPR merupakan gabungan dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Jadi untuk bisa mengajukan amandemen UUD 1945 dibutuhkan 232 tanda tangan.
“Untuk itu perlu tanda tangan seluruh anggota DPD RI dan mencari tambahan ke anggota DPR,” ujarnya.