Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Luthfi Hasan Ishaaq: Suswono dicecar Pertanyaan oleh Hakim Tipikor

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono dicecar pertanyaan oleh hakim Tipikor terkait pertemuan di Medan, yang dihadiri oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pada Januari 2013 lalu.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono dicecar pertanyaan oleh hakim Tipikor terkait pertemuan di Medan, yang dihadiri oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pada Januari 2013 lalu.

Hari ini, Kamis (22/8/2013), Suswono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tipikor dengan kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementan, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Dalam kesaksiannya, Suswono membantah jika Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman,  mengajukan kepada dirinya, terkait penambahan kuota impor daging sapi.

"Secara eksplisit sampaikan tambahan kuota tidak ada. Dia tidak ajukan permohonan. Saya juga sempat marah karena Maria menyalahkan data Kementan, padahal data yang dia miliki salah," kata Suswono.

Dalam pertemuan itu, katanya, Maria mengaku dari Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Daging Impor.

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Nawawi Ponolango itu, Suswono juga dicecar seputar perkenalannya dengan Ahmad Fathanah. Saat itu, Suswono mengaku pertama kali bertemu dengan Fathanah, di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2012, karena ada undangan sarapan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Suswono mengatakan pertemuan pertama mereka terjadi di dalam sebuah mobil yang ditumpanginya bersama Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan Wasekjen PKS Fahri Hamzah.

Menurut pengakuan Suswono, dirinya sempat kaget ketika Fathanah bergabung dengan mereka, dan bersikap akrab meskipun belum pernah mengenalnya.

Selai itu, lanjutnya, dia sempat menelpon Luthfi Hasan ketika membaca berita soal penangkapan Fathanah, namun tidak diangkat.

Sidang dengan terdakwa Fathanah hari ini, dijadwalkan menhadirkan enam saksi, a.l Ridwan Malik, Menteri Pertanian Suswono, Baran Wirawan Sekretris Menteri Pertanian, Soewarso, dan Elda Devianne Adiningrat.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Diantaranya, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman.

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Adapun,  terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal TPPU tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper