Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyitaan Harta Djoko Susilo Terbesar dalam Sejarah, Berapa Nilainya?

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam tuntutan perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, KPK  meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan Kepala Korps

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam tuntutan perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, KPK  meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Kami minta hukuman tambahan untuk mencabut hak politiknya," kata Bambang usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (21/8/2013)

Ia khawatir jika mantan koruptor tidak dicabut hak politiknya setelah keluar penjara maju dan terpilih menjadi anggota DPR yang tugasnya mengawasi penegak hukum, maka bangsa ini akan hancur.

Bambang juga mengungkapkan bahwa KPK juga menuntut seluruh harta Djoko Susilo disita untuk negara.

"Itu paling menarik, karena bisa sampai di atas Rp200 miliar yang belum ada dalam sejarah Republik ini. Karena yang terbesar baru Rp60 miliar kasus pajak Bahasyim Assifie yang cuma Rp60 miliar," katanya.

Kedua hal ini, kata Bambang, yang belum disebut media dalam tuntutan KPK terkait dengan perkara proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.

"Harusnya media mengangkat ini karena ini berita baik," harap Bambang.

Jaksa dari KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Jaksa KPK menilai Djoko Susilo dianggap terbukti memperkaya diri sebesar Rp32 miliar dalam proyek pengadaan alat driving simulator surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.

Selain hukuman penjara, Djoko dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2002--2010. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper