Bisnis.com, Jakarta - Kemenakertrans menyatakan jumlah pengaduan yang masuk Posko THR di Kemenakertrans hingga saat ini ada 20 pengaduan, sedangkan sebelumnya LBH Jakarta mencatat ada 25 perusahaan tidak memenuhi kewajiban THR pada bulan Ramadan tahun ini.
Pernyataan Kemenakertrans ini sekaligus menjadi penegasan karena sebelumnya LBH Jakarta dan Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mencatat 25 perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayar THR kapada pekerja. Sekitar 1.785 buruh melaporkan ke-25 perusahaan itu ke LBH Jakarta.
“Harusnya LBH langsung berkoordinasi dengan Kemenakertrans jika ada perbedaan data, sehingga bisa disamakan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans Irianto Simbolon kepada Bisnis, Kamis (15/8/2013).
Irianto menambahkan dari 20 pengaduan yang masuk ke posko THR Kemenakertrans, ada 2 kasus yang melanggar dan saat ini kasus tersebut telah diselesaikan dengan dinas tenaga kerja yang ada di Jakarta Utara dan Tangerang.
Lebih jauh Irianto menjelaskan langkah penyelesaian kasus tersebut a.l, Kemenakertrans akan melakukan pembinaan terlebih dahulu ke perusahaan jika memang ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, namun jika setelah pembinaan perusahaan masih tidak ingin melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan maka sanksi yang akan dilakukan adalah pencabutan izin usaha.
“Jika masih ada perusahaan yang membandel maka akan mengarah ke sanksi hukum, dibawa ke pengadilan industrial,” ujar Irianto. Langkah-langkah tersebut dilakukan agar nantinya dapat memberikan contoh bagi perusahaan lainnya, dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang terbukti melanggar, sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.(Andhika Prawira)