Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POSKO THR, 20 Perusahaan Dilaporkan Tak Penuhi Kewajiban

Bisnis.com, Jakarta - Kemenakertrans menyatakan jumlah pengaduan yang masuk Posko THR di Kemenakertrans hingga saat ini ada 20 pengaduan, sedangkan sebelumnya LBH Jakarta mencatat ada 25 perusahaan tidak memenuhi kewajiban THR pada bulan Ramadan tahun

Bisnis.com, Jakarta - Kemenakertrans menyatakan jumlah pengaduan yang masuk Posko THR di Kemenakertrans hingga saat ini ada 20 pengaduan, sedangkan sebelumnya LBH Jakarta mencatat ada 25 perusahaan tidak memenuhi kewajiban THR pada bulan Ramadan tahun ini.

Pernyataan Kemenakertrans ini sekaligus menjadi penegasan karena sebelumnya LBH Jakarta dan Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) mencatat 25 perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayar THR kapada pekerja. Sekitar 1.785 buruh melaporkan ke-25 perusahaan itu ke LBH Jakarta.

“Harusnya LBH langsung berkoordinasi dengan Kemenakertrans jika ada perbedaan data, sehingga bisa disamakan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans Irianto Simbolon kepada Bisnis, Kamis (15/8/2013).

Irianto menambahkan dari 20 pengaduan yang masuk ke posko THR Kemenakertrans, ada 2 kasus yang melanggar dan saat ini kasus tersebut telah diselesaikan dengan dinas tenaga kerja yang ada di Jakarta Utara dan Tangerang.

Lebih jauh Irianto menjelaskan langkah penyelesaian kasus tersebut a.l, Kemenakertrans akan melakukan pembinaan terlebih dahulu ke perusahaan jika memang ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, namun  jika setelah pembinaan perusahaan masih tidak ingin melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan maka sanksi yang akan dilakukan adalah pencabutan izin usaha.

“Jika masih ada perusahaan yang membandel maka akan mengarah ke sanksi hukum, dibawa ke pengadilan industrial,” ujar Irianto. Langkah-langkah tersebut dilakukan agar nantinya dapat memberikan contoh bagi perusahaan lainnya, dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang terbukti melanggar, sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.(Andhika Prawira)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper