Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Medan Divonis Bebas

Bisnis.com, MEDAN--Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Kamis (15/8/2013).Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan Sugiyanto membacakan vonis di Ruang Sidang Utama

Bisnis.com, MEDAN--Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, hari ini, Kamis (15/8/2013).

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan Sugiyanto membacakan vonis di Ruang Sidang Utama Cakra I PN Medan, pada pukul 13.05 WIB. Sidang berlangsung sejak pukul 10.20 WIB dengan penjagaan ketat dari ratusan aparat kepolisian Polresta Medan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Untuk itu, Pengadilan Tipikor membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," ujarnya dalam sidang di PN Medan, Kamis (15/8/2013).

Majelis Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan seluruh nama baik terdakwa selama menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan. Pengadilan juga akan mengembalikan seluruh bukti-bukti kepada pihak-pihak terkait.

Rahudman langsung mengusap muka dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis bebas yang diterimanya. Dia yang duduk di kursi pesakitan memakai kemeja berwarna putih lengan pendek, celana hitam dan peci hitam tampak sumringah.

Keputusan majelis hakim tersebut disambut tepuk tangan dan sorak sorai dari pendukung Rahudman. Mereka menonton sidang vonis Rahudman melalui layar televisi yang disediakan di depan ruang sidang.

Masyarakat dan pejabat PNS Pemkot Medan tampak setia menunggu pembacaan vonus Rahudman sejak pagi. Mereka bahkan telah tiba di PN Medan sejak pukul 08.00 WIB. Namun, tidak semua pendukung Rahudman bisa masuk karena penjagaan ketat kepolisian.

Sementara itu, Polim, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan melakukan kasasi karena vonis bebas tidak bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.

"Sesuai dengan aturan KUHAP, kami diberi waktu 14 hari untuk melakukan kasasi. Banyak fakta-fakta yang terpotong dalam kesimpulan sidang tadi,"
ungkapnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Rahudman Harahap dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Padangsidempuan Nomor Reg, Perkara: PDS-01/PSP/04/2013, terdakwa Rahudman Harahap selaku Pjs Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan alias Amrin selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan mengadilinya melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper