Bisnis.com, JAKARTA—Perseteruan antara PT Kharissa Permai Holiday dengan PT Lion Mentari Airlines, alias Lion Air, terkait gagal berangkatnya 91 orang calon jemaah umrah karena penerbangan dibatalkan, berlanjut ke tahap mediasi.
Ngurah Anditya Ari Firnanda, salah satu kuasa hukum Kharissa Permai, mengatakan mediasi bakal diadakan mulai pertengahan Agustus. “Pada 14 Agustus nanti sidang mediasi pertama,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2013).
Menurut Ngurah, langkah ini merupakan kewajiban kedua pihak sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 4 Perma Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib mengupayakan perdamaian lebih dulu dengan bantuan mediator, kecuali yang melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Nusirwin, kuasa hukum Lion Air, menyatakan hal serupa ketika dihubungi terpisah. “Mediasinya bakal berlangsung mulai 14 Agustus, nanti saya kabari lagi,” ujarnya singkat.
Mediasi akan berlangsung dalam jangka waktu maksimum 40 hari, meskipun bisa diperpanjang hingga 14 hari. Adapun yang ditunjuk menjadi mediator adalah Dedi Fardiman.
Jika mediasi berakhir dengan kesepakatan, maka kedua pihak akan membuat perjanjian perdamaian. Namun, jika gagal maka pemeriksaan gugatan bakal dilanjutkan oleh pengadilan.
Ngurah menerangkan perdamaian mungkin saja terjadi. “Prinsipnya, kalau permintaan kami sesuai gugatan dapat dipenuhi maka perdamaian tentu saja dimungkinkan,” tegasnya.
Perkara ini bermula ketika Kharissa Permai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lion Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran calon jemaah umrahnya gagal berangkat.
Dalam berkas gugatannya, disebutkan penggugat membeli 91 tiket pulang pergi rute Jakarta-Jeddah untuk 30 Mei 2013 yang totalnya sebesar US$98.220.
Seluruh penumpang merupakan peserta umrah yang menggunakan jasa penggugat. Pembelian ini dilakukan lewat agen resmi Lion Air, yakni PT Lindajaya Tour & Travel.
Namun, ketika penggugat hendak melakukan city check-in 2 hari sebelum keberangkatan ternyata proses itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, Lion Air menyatakan pesawat tidak jadi beroperasi dan penerbangan ke Jeddah pada 30 Mei dibatalkan.