Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perseteruan Kharissa Permai dan Lion Air ke Tahap Mediasi

Bisnis.com, JAKARTA—Perseteruan antara PT Kharissa Permai Holiday dengan PT Lion  Mentari Airlines, alias Lion Air, terkait gagal berangkatnya 91 orang calon jemaah umrah karena penerbangan dibatalkan,  berlanjut ke tahap mediasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Perseteruan antara PT Kharissa Permai Holiday dengan PT Lion  Mentari Airlines, alias Lion Air, terkait gagal berangkatnya 91 orang calon jemaah umrah karena penerbangan dibatalkan,  berlanjut ke tahap mediasi.

Ngurah Anditya Ari Firnanda, salah satu kuasa hukum Kharissa Permai,  mengatakan mediasi bakal diadakan mulai pertengahan Agustus. “Pada 14 Agustus nanti sidang mediasi pertama,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2013).

Menurut Ngurah, langkah ini merupakan kewajiban kedua pihak sesuai  Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal 4 Perma Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan semua sengketa  perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib mengupayakan perdamaian lebih dulu dengan bantuan mediator, kecuali yang melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Nusirwin, kuasa hukum Lion Air, menyatakan hal serupa ketika dihubungi  terpisah. “Mediasinya bakal berlangsung mulai 14 Agustus, nanti saya kabari lagi,” ujarnya singkat.

Mediasi akan berlangsung dalam jangka waktu maksimum 40 hari, meskipun  bisa diperpanjang hingga 14 hari. Adapun yang ditunjuk menjadi mediator adalah Dedi Fardiman.

Jika mediasi berakhir dengan kesepakatan, maka kedua pihak akan  membuat perjanjian perdamaian. Namun, jika gagal maka pemeriksaan gugatan bakal dilanjutkan oleh pengadilan.

Ngurah menerangkan perdamaian mungkin saja terjadi. “Prinsipnya, kalau  permintaan kami sesuai gugatan dapat dipenuhi maka perdamaian tentu saja dimungkinkan,” tegasnya.

Perkara ini bermula ketika Kharissa Permai mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lion Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran calon jemaah umrahnya gagal berangkat.

Dalam berkas gugatannya, disebutkan penggugat membeli 91 tiket pulang pergi rute  Jakarta-Jeddah untuk 30 Mei 2013 yang totalnya sebesar US$98.220.

Seluruh penumpang merupakan peserta umrah yang menggunakan jasa  penggugat. Pembelian ini dilakukan lewat agen resmi Lion Air, yakni PT Lindajaya Tour & Travel.

Namun, ketika penggugat hendak melakukan city check-in 2 hari sebelum  keberangkatan ternyata proses itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya, Lion Air menyatakan pesawat tidak jadi beroperasi dan penerbangan ke Jeddah pada 30 Mei dibatalkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper