Bisnis.com, JAKARTA - Calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (DAU) akan mengikuti seleksi tes tertulis pada 15 Agustus 2013. Panitia akan menetapkan 9 orang untuk masa jabatan 2013 – 2016.
Eko Prasojo, Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU) Kementerian Agama, mengatakan seleksi anggota Dewan Pengawas BP DAU mencakup tiga proses yakni Seleksi kelengkapan administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara.
“Pelaksanaan wawancara 19 - 22 Agustus 2013, pengumuman hasil seleksi pada 10 September 2013,” katanya dalam pengumuman resminya.
Menurutnya, Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas sembilan anggota, terdiri dari unsur masyarakat 6 orang, dan unsur pemerintah 3 orang. Unsur masyarakat terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam dan tokoh masyarakat Islam.
Bagi calon yang akan diseleksi berasal dari MUI Pusat diusulkan paling banyak 6 orang, adapun ormas Islam tingkat pusat paling banyak 4 orang. Semua calon diusulkan secara tertulis dan resmi oleh Ketua Umum dan Sekertaris .
Sementara itu, bagi calon yang berasal dari unsur tokoh masyarakat Islam menyampaikan secara langsung permohonan kepada panitia seleksi .
DAU
Dana Abadi Umat dulu bernama Dana ONH Indonesia, yakni dana yang dikumpulkan pemerintah dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAU pada awalnya diatur berdasarkan dengan Keppres No. 35 Tahun 1996. Saat ini pengumpulan dana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2001. Secara kumulatif, DAU saat ini mencapai Rp2,2 triliun.
Namun, pemanfaatan dana tersebut terbatas pada bunganya, sedangkan pokoknya tidak. Dana Abadi Umat termasuk kategori non-APBN dan dikelola oleh BP DAU yang diketuai oleh Menteri Agama. Seluruh dana disimpan di bank dengan rekening atas nama Menteri Agama. Organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dilibatkan sebagai pengawas.
Dana Abadi Umat digunakan untuk membantu umat dalam bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, dan penyelenggaraan ibadah haji.