WASHINGTON—Samsung Electronics dipersilakan melayangkan gugatan ganti rugi terkait dicabutnya larangan impor produk-produk Apple ke AS.
Bloomberg melaporkan, Minggu (4/8), Michael Froman dari US Trade Representatives (USTR) mengatakan perusahaan asal Korea Selatan itu bisa mengajukan gugatan kompensasi ke pengadilan federal AS jika merasa dirugikan.
Seperti diketahui, pada 3 Agustus pemerintah AS mencabut larangan yang dikeluarkan oleh International Trade Commission (ITC) 2 bulan lalu.
Putusan itu menyatakan Apple dilarang mengimpor perangkat iPhone 4 dan iPad 2 3G yang diproduksi di Asia ke AS. Sebagian besar produk perusahaan yang berdiri sejak 1976 itu memang dibuat di luar Negeri Paman Sam.
Larangan itu didasarkan pada perkara paten antara kedua perusahaan.
Apple dinilai melanggar paten milik Samsung, yaitu mekanisme transmisi data di perangkat mobile. Pencabutan itu dilakukan setelah Presiden Barack Obama meminta ITC mengkaji kembali putusan tersebut.
Froman menuturkan ITC harus mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman serta Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada Januari. Panduan tersebut mencantumkan bahwa pemilik paten bisa melarang pihak lain menggunakan paten mereka, tapi mereka juga harus ingat di saat bersamaan hak publik akan terbatasi.