Bisnis.com, JAKARTA—Bila ada orang yang merasakan mahalnya arti kebebasan, pasti dialah Hercules Rosario Marshal.
Betapa tidak, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia itu baru saja selesai menjalani masa hukuman empat bulan di Rutan Polda Jaya Sabtu (3/8/2013), dia langsung dicokok oleh tim Reskrim Polres Jakbar untuk mempertanggungjawabkan kasus berbeda.
Hercules mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat bulan karena terbukti bersalah dalam kasus perlawanan terhadap aparat kepolisian, kekerasan, penghasutan dan pengeroyokan
Lantas kasus apa yang menghadang Hercules sehingga tidak bisa menghirup udara bebas?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi mengatakan tokoh yang dahulu dikenal dekat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto itu, terlibat kasus pemerasan dan pencucian uang.
“Dia terlibat kasus pemerasan dan pencucian uang sejak 2006,” ujarnya sebagaimana disiarkan MetroTV, Minggu (4/8/2013).
Usai diperiksa, Reskrim Polres Jakbar, Hercules dititipkan ke rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Pengacara Hercules, Ronny Talapessy, mengatakan pembebasan kliennya pada Sabtu lalu sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya hukuman kurungan badan empat bulan 27 hari.
Pada putusan tingkat pertama PN Jakarta, Hercules divonis penjara empat bulan dipotong masa tahanan.
Ronny menjelaskan tim pengacara masih mengurus administrasi di kejaksaan Jumat (1/8/2013) lalu untuk membebaskan kliennya dari tahanan. Namun, Hercules keburu diringkus Reskrim Polres Jakbar dan kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya lagi.
Pada 8 Maret lalu aparat Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan melawan petugas dan menghasut.