Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Setelah Bebas, Kenapa Hercules Langsung Ditahan Lagi?

Ismail Fahmi
Ismail Fahmi - Bisnis.com 04 Agustus 2013  |  05:36 WIB
Setelah Bebas, Kenapa Hercules Langsung Ditahan Lagi?

Bisnis.com, JAKARTA—Bila ada orang yang merasakan mahalnya arti kebebasan, pasti  dialah  Hercules Rosario Marshal.

Betapa tidak, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia  itu baru saja selesai menjalani masa hukuman empat bulan di Rutan Polda Jaya Sabtu (3/8/2013), dia langsung dicokok oleh tim Reskrim Polres Jakbar untuk mempertanggungjawabkan kasus berbeda.

Hercules mendekam di Rutan Polda Metro Jaya,  setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis  empat bulan karena terbukti bersalah dalam kasus perlawanan terhadap aparat kepolisian, kekerasan, penghasutan dan pengeroyokan

Lantas kasus apa yang menghadang Hercules sehingga tidak bisa menghirup udara bebas? 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakbar AKBP Hengky Haryadi mengatakan tokoh yang dahulu dikenal dekat dengan  Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto itu, terlibat kasus pemerasan dan pencucian uang.

“Dia terlibat kasus pemerasan dan pencucian uang sejak 2006,” ujarnya sebagaimana disiarkan MetroTV, Minggu (4/8/2013).

Usai diperiksa, Reskrim Polres Jakbar, Hercules dititipkan ke rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Pengacara Hercules, Ronny Talapessy,  mengatakan pembebasan kliennya pada Sabtu lalu sesuai dengan  amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya  hukuman kurungan badan empat bulan 27 hari.

Pada putusan tingkat pertama PN Jakarta, Hercules divonis penjara empat bulan dipotong masa tahanan.

Ronny menjelaskan tim pengacara masih mengurus administrasi di kejaksaan  Jumat (1/8/2013) lalu untuk  membebaskan kliennya dari tahanan. Namun, Hercules keburu diringkus Reskrim Polres Jakbar dan kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya lagi.

Pada 8 Maret lalu  aparat  Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules dan 49 orang anak buahnya, terkait dugaan melawan petugas dan menghasut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hercules polda metro jaya polres jakbar
Editor : Ismail Fahmi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top