Bisnis.com, OKLAHOMA CITY— Wyeth, unit Pfizer Inc, diwajibkan membayar US$491 juta dan dinyatakan bersalah terkait dengan pemasaran ilegal obat transplantasi ginjal Rapamune yang digunakan pada transplantasi organ lain.
Unit Pfizer itu dinyatakan bersalah melakukan branding obat tersebut dan setuju membayar denda kriminal US$157,5 juta karena mendorong penjualannya untuk penggunaan tak sesuai izin, ungkap Departemen Kehakiman AS dalam pernyataan, Rabu (31/7/2013).
Wyeth juga akan menyerahkan aset senilai US$76 juta sebagai bagian dari pembelaan, kata pengacara pemerintah.
“Ini merupakan upaya sistemik perusahaan untuk memperoleh keuntungan daripada keamanan,” kata Sanford Coats, jaksa penuntut di Oklahoma City, dalam pernyataan tersebut. Investigasi pemasaran Rapamune Wyeth ditangani oleh kantor Coats.
Produsen obat itu juga akan membayar lebih dari US$257 juta untuk menyelesaikan klaim sipil karena melatih tenaga pemasarannya menjual obat Rapamune ke dokter yang menangani transplantasi jantung, paru-paru, hati, dan pankreas.
Regulaor federal hanya menyetujui obat itu pada 1999 untuk digunakan pada pasien transplantasi ginjal.