Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Suap Pengawai MA Beberapa Kali Tanya Soal Kasus

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka kasus suap Mahkamah Agung Mario Carnelio Bernardo membantah telah melakukan suap dan menyatakan uang kepada pegawai MA Djodi Supratman merupakan bantuan sosial.

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka kasus suap Mahkamah Agung Mario Carnelio Bernardo membantah telah melakukan suap dan menyatakan uang kepada pegawai MA Djodi Supratman merupakan bantuan sosial.

"Uang itu merupakan bantuan sosial, untuk membantu pembangunan sekolah, dan memang Djodi pernah minta sumbangan," ujar pengacara Mario, Tommy Sihotang, Senin (29/7/2013).

Meski demikian,  Tommy mengakui jika kliennya pernah beberapa kali bertanya kepada Djodi, tersangka pegawai MA penerima suap, mengenai kelanjutan sebuah kasus, yang menurutnya lama diputuskan MA. Namun, dia tidak menjelaskan kasus apa yang dipertanyakan tersebut.

Tommy juga mengatakan keduanya memang berteman, sehingga pertanyaan mengenai kasus itu merupakan obrolan antarteman, bukan bermaksud untuk menyuap terkait dengan kasus.

Apalagi, lanjutnya, belum ada keterkaitan antara Djodi Supratman dengan kasus yang ditangani MA karena dia hanya pegawai Diklat MA di Bogor.

Tommy juga menjelaskan Mario hanya memberikan sumbangan uang Rp20 juta kepada Djodi, dan menyatakan perlu ada klarifikasi jika dinyatakan uang yang ditemukan lebih dari angka tersebut.

Selain itu, Mario bukanlah pengacara yang mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito yang disebut KPK sebagai perkara yang kasasinya terkait dengan pemberian uang tersebut.

Selama ini, lanjutnya, memang pernah ada lawan pihak Hutomo yang berkonsultasi  hukum mengenai kasus itu yang naik ke kasasi MA ke kantor Hotma, tetapi tidak ditindaklanjuti karena sudah ditangani oleh jaksa lewat pengajuan kasasi.

Kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito sendiri, tercatat dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasus itu disebabkan Hutomo selaku Direktur Utama PT Sumbar Calcium Pratama tidak segera mengosongkan lahan serta bangunan di Desa Atas Halaban Kecamatan Luhuk Kabupaten Lima Puluh Kota seluas 19.885 meter persegi, yang tercatat dimiliki Doni Sie dan Yusuf Kurniawan.

Akibatnya, Donie Sie dan Yusuf Kurniawan telah dirugikan dengan nilai total Rp5,02 miliar dan imaterial Rp10 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper