Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha di wilayah DKI Jakarta dipastikan bakal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/MEN/1994 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Keanggotaan Kadin DKI Sarman Simanjorang mengatakan tahun ini adalah tantangan cukup berat bagi pengusaha akibat kebijakan pemerintah mulai dari kenaikan UMP 2013 sebesar 44%, TDL Listrik sebesar 15% secara bertahap dan kenaikan harga BBM.
“Namun tetap harus bisa membuktikan bahwa pengusaha konsisten melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai dengan peraturan,” katanya dalam siaran pers, Minggu (28/7/2013).
Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Awal bulan Agustus merupakan waktu yang sangat tepat untuk membayarkan THR. Namun Kadin menyarankan lebih baik dibayarkan akhir Juli agar pekerja lebih leluasa untuk memanfaakannya sesuai kepentingan lebaran.
Sarman mengingatkan setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib memberikan THR keagamaan bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Adapun pekerja atau buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sedangkan perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dengan lebih baik dari ketentuan di atas (lebih dari satu bulan gaji), maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
“Kita berharap para pengusaha di DKI Jakarta tidak ada yang tidak melaksanakan kewajibannya memberikan THR sebagai bukti bahwa Pengusaha akan selalu berupaya untuk selalu meningkatkan kesejahteraan pekerjanya,” ujar Sarman.
Sesuai dengan besaran upah minimum provinsi 2013 DKI Jakarta maka besar rata-rata THR adalah Rp 2,2 juta. Apabila ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR secara penuh atau separuhnya, atau bahkan tidak mampu sama sekali, maka lebih baik dikomunikasikan secara terbuka dan transparan agar saling memahami.
Sebaliknya apabila ada perusahaan yang dengan sengaja menghindari kewajibannya untuk membayar THR tanpa ada komunikasi dengan pekerja padahal memiliki kemampuan untuk itu diharapkan segera melaporkan ke posko yang dibuka oleh Kemenakertrans atau langsung ke Dinas/Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
“Diharapkan ke depan hubungan industrial di DKI Jakarta dapat terjaga dengan baik untuk menciptakan iklim investasi kondusif dan penetapan UMP 2014 dapat dilakukan tanpa adannya demo yang dapat menurunkan produktivitas,” pungkas Sarman. (ltc)