Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan sebanyak 19 laporan polisi yang terkait dengan berkas penyidikan kasus kebakaran hutan dan asap di Riau ke Kejaksaan.
Ke-19 laporan polisi itu terdiri dari lima kasus yang masih dalam penyelidikan dan 14 kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, dari 14 kasus itu, tujuh diantaranya masih dalam tahap pemberkasan, termasuk satu kasus yang melibatkan korporasi.
“Ini masih kami kembangkan karena masih diperlukan banyak data," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto, Jumat (26/7/2013).
Dia menerangkan lima kasus itu yang sudah masuk ke dalam pelimpahan tahap satu, diantaranya dua kasus yang diproses di Polres Rokan Hilir, satu kasus diproses Polres Bengkalis, satu kasus diproses Polres Pelalawan, dan satu kasus diproses Polres Siak.
Adapun dua kasus yang sudah masuk pelimpahan tahap kedua, diproses oleh Polres Rokan Hilir.
Khusus penanganan kasus yang melibatkan korporasi berinisial PT AP, kata Agus, Polri sudah memeriksa 23 saksi yang berasal dari karyawan dan masyarakat.
Kepolisian juga sudah memeriksa titik api yang menjadi sumber kebakaran melalui laboratorium forensik (Labfor) di Medan. “Masih tunggu hasilnya [untuk] pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Pekan depan nanti, Agus menjelaskan pihaknya berencana meminta keterangan dari para ahli tentang masalah gambut, pertanahan, dan pertanian dari Institut Teknologi Bogor (IPB), beserta kerjasama dari Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB),BNPD, dan kementerian terkait.